Kriminalitas
Babak Baru Kasus WNA Asal Malaysia: Masuk Red Notice Polda Bali, Kini Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Babak Baru Kasus WNA Asal Malaysia: Masuk Red Notice Polda Bali, Kini Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Pun dengan adanya putusan itu, diharapkan Mohammed Shaheen menyerahkan diri dan tinduk dengan hukum Indonesia.
"Saran kami baiknya serahkan diri saja. Lambat laun pasti diciduk," ucap Imam Ismail. Ditengaria Mohammed Shaheen saat ini masih berada di negaranya.
Terpisah, Ricky Rahmad Aulia dan Yoga Prawira S mengaku kecewa dengan putusan praperadilan ini.
"Klien kami Shaheen juga warga negara asing. Ya kecewa, kami permasalahkan dari praperadilan ini adalah terkait prosedural (penetapan status tersangka) dan human right klien kami," kata Yoga Prawira.
Diberitakan sebelumnya, Mohammed Shaheen ditetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan, atau penggelapan yang dilakukan oleh orang, yang penguasaannya terhadap barang.
Disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah dan penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/628/X/2022/SPKT/POLDA BALI tanggal 20 Oktober 2022, penyidik Polda Bali melakukan sejumlah proses secara Standar Operasional Prosedur (SOP). Baik dari tingkat sidik dan lidik hingga melakukan penetapan tersangka.
Kemudian, dikeluarkan penetapan DPO, Selasa 22 November 2022. Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara Republik Indonesia (Divhubinter) Polri menerbitkan Daftar Red Notice terhadap founding father Ri-Yaz Group asal Malaysia.
| Laporan Polisi Diterima, Polres Jakbar Buru Debt Collector yang Viral di Kalideres |
|
|---|
| Gagalkan Aksi Tawuran di Johar Baru, Lima Pemuda Ditangkap dengan Senjata Tajam |
|
|---|
| 22 Saksi Diperiksa, Penyelidikan Kematian Terapis di Pejaten Masih Berjalan |
|
|---|
| Polri dan Bea Cukai Bongkar 87 Kontainer Ekspor Ilegal Turunan Sawit |
|
|---|
| Emak-Emak dan Anak Terjatuh Akibat Jambret di Bogor, Uang dan Kartu Hilang |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.