Kriminalitas
Babak Baru Kasus WNA Asal Malaysia: Masuk Red Notice Polda Bali, Kini Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Babak Baru Kasus WNA Asal Malaysia: Masuk Red Notice Polda Bali, Kini Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Mohammed Shaheen diduga menggelapan uang kurang lebih sekitar 100 miliar milik PT Golden Dewata.
Di persidangan, selaku pemohon, Mohammed Shaheen yang masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sekaligus Red Notice yang dikeluarkan Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Mabes Polri.
Diwakili oleh anggota tim hukumnya, Ricky Rahmad Aulia dan Yoga Prawira S. Polda Bali selaku termohon diwakili tim Bidkum, AKBP Imam Ismail, dan AKBP I Ketut Soma Adnyana.
Sementara dalam amar putusan praperadilan, hakim menyatakan, bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 1 tahun 2018 seorang tersangka yang dalam keadaan DPO bila diajukan praperadilan maka hakim memutuskan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.
Pula, SEMA 1 tahun 2018, tentang peraturan Mahkamah Agung yang mengikat Peradilan dibawahnya.
"Dalam status DPO (daftar pencarian orang), pemohon atau tersangka tidak dapat mengajukan praperadilan. Maka harus dinyatakan tidak diterima. Karenanya, seluruh dalih pemohon tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut," tegas hakim I Wayan Eka Mariarta.
Di sisi lain, hakim mengabulkan eksepsi dari Termohon. Dengan demikian penyidikan kasus terhadap tersangka yang merupakan pendiri Ri-Yaz Group dilanjutkan.
Ditemui usai sidang, advokat madya Bidkum Polda Bali, AKBP Imam Ismail didampingi AKBP I Ketut Soma Adnyana menyatakan penyidikan terus dilakukan.
| Laporan Polisi Diterima, Polres Jakbar Buru Debt Collector yang Viral di Kalideres |
|
|---|
| Gagalkan Aksi Tawuran di Johar Baru, Lima Pemuda Ditangkap dengan Senjata Tajam |
|
|---|
| 22 Saksi Diperiksa, Penyelidikan Kematian Terapis di Pejaten Masih Berjalan |
|
|---|
| Polri dan Bea Cukai Bongkar 87 Kontainer Ekspor Ilegal Turunan Sawit |
|
|---|
| Emak-Emak dan Anak Terjatuh Akibat Jambret di Bogor, Uang dan Kartu Hilang |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.