Artis Tersangkut Narkoba

Berkas Perkara Narkoba Selesai, Ammar Zoni Menunggu Sidang di Pengadilan dan Kini Ditahan di Lapas

Pemain sinetron Ammar Zoni sedang menunggu sidang perkara narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan kini ditahan di lapas.

Warta Kota/Arie Puji
Pemain sinetron Ammar Zoni sedang menunggu sidang perkara narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan kini ditahan di lapas. Ammar Zoni saat dihadirkan polisi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023) malam. Ammar Zoni ditangkap polisi dari Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/3/2023) malam. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemain sinetron Ammar Zoni sedang menunggu sidang perkara narkoba yang menjeratnya.

Saat ini Ammar Zoni mendekam sebagai tahanan titipan kejaksaan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Ammar Zoni berurusan dengan hukum setelah kedapatan memiliki narkoba.

Baca juga: Irish Bella Rayakan Lebaran Hanya Bersama Anak Tanpa Ammar Zoni hingga Siap Memulai Perjalanan Baru

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy mengatakan, berkas perkara kasus narkoba Ammar Zoni sudah dinyatakan lengkap di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Berkas perkara Ammar Zoni sudah P21 (dinyatakan lengkap)," kata Achmad Ardhy saat dihubungi wartawan, Senin (21/8/2023).

Menurutnya, berkas kasus perkara narkoba Ammar Zoni dilimpahkan penyidik ke kejaksaan pada 1 Agustus 2023.

Baca juga: VIDEO Ammar Zoni Dengan Suara Lantang Akui Salah dan Menyesal Pakai Narkoba

"Sekarang yang bersangkutan (Ammar Zoni) ada di Lapas Cipinang sambil menunggu persidangan," kata Achmad Ardhy.

Sebelumya, Ammar Zoni mengajukan permohonan asessment rehabilitasi setelah kembali ditangkap polisi karena narkoba.

Ammar Zoni mengaku hanya menjadi korban peredaran narkoba hingga harus menjalani pengobatan (rehabilitasi).

Baca juga: Curhatan Sedih Irish Bella Usai Ammar Zoni Terjerat Kasus Narkoba Kedua Kalinya

Suami Irish Bella ini berharap sembuh dari ketergantungan narkoba setelah menjalani rehabilitasi.

"Dia hanya korban (penyalahgunaan narkoba), menangis dan benar-benar menyesal," kata Elza Syarief, pengacara Elza Syarief, di Polres Metro Jakarta Selatan, pada 10 Maret 2023.

"Ammar harus berobat agar sembuh," lanjutnya.

Baca juga: Ammar Zoni Akui Salah dan Menyesal Pakai Narkoba Jenis Sabu hingga Ditangkap Polisi untuk Kedua Kali

Elza Syarief akan segera mengajukan permohonan asessmen rehabilitasi ke penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.

"Dia harus berobat supaya benar-benar lepas dari barang haram ini," ujar Elza Syarief.

Ammar Zoni sudah bertekad sembuh dan menjauhi narkotika.

Jenis Sabu

Ammar Zoni ditangkap polisi terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu bersama dua rekannya yakni M dan RH.

Ammar Zoni bersama M dan RH ditangkap polisi dari Satuan Resese Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 8 Maret 2023.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Ammar Zoni dan dua temannya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

Baca juga: Ammar Zoni Ingin Sembuh dari Ketergantungan Narkoba, Ajukan Surat Permohonan Asessment Rehabilitasi

"Tiga orang ini telah ditetapkan tersangka, yakni M, RH dan MAA alias AZ," kata Ade Ary Syam Indradi.

Mereka menjadi tersangka setelah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman.

Polisi mengamankan barang bukti dari tiga tersangka, berupa 2 bungkus klip plastik bening berisi sabu seberat 1,04 gram dan sejumlah ponsel.

Baca juga: Ammar Zoni Menangis Sambil Meminta Maaf pada Irish Bella, Akui Kesalahannya Kembali Pakai Narkoba

Narkoba tersebut dibeli dari Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat, seharga Rp 1,5 juta

Hasil pemeriksaan urin Ammar Zoni juga dinyatakan positif mengandung metafetamine dan amfetamine.

Ammar Zoni dan kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Baca juga: Ammar Zoni Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Narkoba, Mengaku Beli Narkoba Seharga Rp 1,5 Juta

Sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap polisi terkait kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika di rumahnya, Pesona Khayangan, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, pada 7 Juli 2017. 

Kala itu polisi menyita ganja kering seberat 39,1 gram, dan satu bungkus kertas putih berisi daun ganja kering milik suami Irish Bella tersebut.

Ammar Zoni divonis rehabilitasi selama setahun pada 23 November 2017.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved