Berita Nasional

Pesimis Partainya Tak Lolos, Said Iqbal Ajak Buruh Desak Pemerintah Revisi Parliamentary Threshold

Tak hanya soal kesejahteraan buruh, Said Iqbal membawa isu politik dalam demo buruh, yakni mendesak pemerintah segera revisi parliamentary threshold

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Suasana aksi unjuk rasa buruh di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu (9/8/2023). 

Ketentuan ini diterapkan pada Pemilu 2009.

Pada Pemilu 2014 dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun Tahun 2012, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 3,5 persen dan berlaku nasional untuk semua anggota DPR dan DPRD.

Setelah digugat oleh 14 partai politik, Mahkamah Konstitusi kemudian menetapkan ambang batas 3,5 persen tersebut hanya berlaku untuk DPR dan ditiadakan untuk DPRD.

Ketentuan ini direncanakan akan diterapkan sejak Pemilu 2014.

Pemilu 2019 dan 2024 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun Tahun 2017, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 4 persen dan berlaku nasional untuk semua anggota DPR.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved