Berita Nasional
Pesimis Partainya Tak Lolos, Said Iqbal Ajak Buruh Desak Pemerintah Revisi Parliamentary Threshold
Tak hanya soal kesejahteraan buruh, Said Iqbal membawa isu politik dalam demo buruh, yakni mendesak pemerintah segera revisi parliamentary threshold
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Berdiri di atas mobil komando, Presiden Partai Buruh Said Iqbal memandu jalannya aksi unjuk rasa Partai Buruh besama serikat pekerja, di kawasan Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2024).
Dari pantauan di lokasi, nampak puluhan ribu buruh datang dengan dua mobil komando.
Selain buruh, konfederasi serikat buruh lain seperti KSPI, KSPSI AGN, KPBI, dan KSBSI juga turut hadir dalam unjuk rasa tersebut.
Ada pula 60 federasi pekerja nasional bersama serikat petani Indonesia, pekerja rumah tangga (PRT), buruh migran, dan organisasi lainnya yang ikut unjuk rasa.
Mereka melakukan longmarch dari Tugu Tani, Menteng, menuju depan Istana Merdeka, Gambir, Jakarta Pusat.
Namun di antara ribuan buruh itu, ada sekira 40 orang yang sebelumnya telah melakukan longmarch dari Gedung Sate, Bandung ke depan Gedung MK dan Istana Merdeka.
Adapun jarak ratusan kilometer itu ditempuh puluhan buruh tersebut, mulai 2 Agustus 2023 lalu.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, ada enam tuntutan yang dibawa dalam unjuk rasa serentak kali ini.
Baca juga: Beda Kualitas Udara Jakarta Setelah dan Sebelum Ditinggal Anies, Hotman Paris: Gawat Polusi
Baca juga: Viral Abah Aos Sebut Anies Baswedan Ibarat Imam Mahdi, Jansen Sitindaon Kutip Pesan Tan Malaka
Keenam tuntutan itu, di antaranya:
1. Cabut Omnibuslaw Undang-Undang Cipta Kerja
2. Naikkan upah minimun 2024 sebesar 15 persen
3. Cabut presidential threshold 20 persen menjadi 0 persen
4. Revisi parliamentary threshold atau ambang batas parlemen menjadi 4 persen dari total kursi DPR RI
5. Cabut Undang-Undang Kesehatan
6. Wujudkan jaminan sosial, reforma agraria, kedaulatan pangan, dan RUU PPRT.
"Enam isu ini dibawa serentak dan akan aksi terus menerus," ujar Said saat ditemui di tengah aksi unjuk rasa buruh, Rabu.
Menurutnya, apabila pemerintah tidak mengindahi tuntutan mereka, Said mengecam akan ada aksi mogok nasional dan setop produksi lima juta buruh di Indonesia.
"Melibatkan 100 ribu pabrik akan berhenti (produksi), begitu pula dengan supir-supir pelabuhan dan bandara," jelasnya.
Lebih lanjut, Said berujar jika permintaan upah yang naik 15 persen, dikarenakan Indonesia telah tercatat sebagai middle income country atau negara berpenghasilan menengah di kelompok atas.
"Penghasilannya income per kapita 4.500 USD atau Rp 67 juta perbulan. Kalau kami bulatkan rata-rata perbulan Rp 5,6 juta perbulan," kata dia.
"Nah Jakarta upah minimum baru Rp 4,9 juta, berarti kurang Rp 700 ribu menuju Rp 5,6 juta, itulah alasan 15 persen," pungkas dia.
Partai Buruh Ajukan Uji Materi Parliamentary Threshold
Sebelumnya, Partai Buruh mengeklaim akan mendaftarkan uji materi pasal berkaitan dengan ambang batas lolos parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen ke Mahkamah Konstitusi, bersamaan dengan Hari Buruh pada 1 Mei 2023.
Hal tersebut diambil berdasarkan perhitungan Partai Buruh terhadap kans mereka di Pemilu 2024 nanti.
“Dalam simulasi yang dibuat, Partai Buruh berkeyakinan mendapat 30 kursi, yaitu di 16 provinsi di 29 dapil,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal dikutip dari Kompas.com pada Jumat (21/4/2023).
Namun demikian, dari 30 kursi tersebut, jumlah suara yang didapatkan Partai Buruh diperkirakan hanya 4,5 juta karena mengambil kursi kedua terakhir.
Said mencontohkan, di dapil Jabar V yang memiliki alokasi sembilan kursi di DPR RI, Partai Buruh memproyeksikan kursi kedelapan.
“Total suara yang bisa didapat adalah 4,5 juta. Sedangkan parliamentary threshold 2024 diperkirakan 6 juta suara. Kan enggak adil. Mengancam demokrasi. Masak suara kami hangus hanya karena tidak mencapai 6 juta suara,” ujar dia.
Oleh karena itu, dalam permohonan uji materi nanti, Partai Buruh meminta supaya ambang batas 4 persen dimaknai sebagai sebagai 4 persen dari jumlah kursi di DPR RI, yaitu 24 kursi, bukan 4 persen dari total suara sah nasional.
“Ini seperti presidential threshold, yang dimaknai selain suara sah nasional 25 persen atau jumlah kursi di DPR RI 20 persen," kata dia
"Maka, parliamentary threshold dimaknai sebagai 4 persen dari suara sah nasional atau 4 persen dari jumlah total kursi di DPR RI,” tambahnya.
Said iqbal mengeklaim, Partai Buruh tidak akan sendirian untuk mengajukan permohonan uji materi ini.
Beberapa partai politik nonparlemen dan pendatang baru di Pemilu 2024 juga akan turut serta, seperti Partai Gelora, Partai Ummat, Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Definisi Parliamentary Threshold
Dikutip dari Wikipedia, Parliamentary threshold atau ambang batas parlemen adalah ambang batas perolehan suara minimal partai politik dalam pemilihan umum untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Ketentuan ini pertama kali diterapkan pada Pemilu 2009.
Threshold merupakan persyaratan minimal dukungan yang harus diperoleh partai politik untuk mendapatkan perwakilan yang biasanya dilihat dari presentase perolehan suara di pemilu.
Menurut Kacung Marijan, yang dimaksud ambang batas parlemen adalah batas minimal suatu partai atau orang untuk memperoleh kursi (wakil) di parlemen.
Maksudnya, agar orang atau partai itu mampu menjalankan fungsinya sebagai wakil karena mendapat kekuatan memadai di lembaga perwakilan.
Pernyataan tersebut juga disetujui oleh Hanta Yuda yang mengatakan bahwa, dalam logika politik pemerintahan, sebenarnya bukan jumlah partai politik peserta pemilu yang harus dibatasi, tetapi jumlah ideal kekuatan partai politik yang perlu diberdayakan atau dirampingkan di parlemen.
Alasan Parliamentary Threshold
Pendukung aturan ambang batas parlemen berpendapat bahwa adanya batas minimal mencegah kelompok-kelompok kecil dan radikal di parlemen.
Hal ini dianggap baik karena akan menyederhanakan parlemen, serta membantu terbentuknya pemerintahan dan parlemen yang stabil.
Para kritik sistem ini berpendapat bahwa sistem ini cenderung meniadakan wakil rakyat untuk para pendukung partai kecil.
Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2009 berdasarkan Pasal 202 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 2,5 persen dari jumlah suara sah secara nasional dan hanya diterapkan dalam penentuan perolehan kursi DPR dan tidak berlaku untuk DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.
Ketentuan ini diterapkan pada Pemilu 2009.
Pada Pemilu 2014 dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun Tahun 2012, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 3,5 persen dan berlaku nasional untuk semua anggota DPR dan DPRD.
Setelah digugat oleh 14 partai politik, Mahkamah Konstitusi kemudian menetapkan ambang batas 3,5 persen tersebut hanya berlaku untuk DPR dan ditiadakan untuk DPRD.
Ketentuan ini direncanakan akan diterapkan sejak Pemilu 2014.
Pemilu 2019 dan 2024 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun Tahun 2017, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 4 persen dan berlaku nasional untuk semua anggota DPR.
ACC Pidanakan Debitur yang Gadaikan Mobil Kredit, Pelaku Divonis Penjara 8 Bulan |
![]() |
---|
Fokus Tangani Kebutaan Bawaan Anak, Optik Tunggal Dianugerahi Penghargaan Djoko Sarwono |
![]() |
---|
Reaksi Menteri Keuangan Purbaya Usai Digugat Tutut Soeharto di PUTN |
![]() |
---|
Tahun 2026 Pemerintah Kasih Rp1 Triliun ke Yogyakarta, Naik 2 Kali Lipat |
![]() |
---|
Ketua PBNU Minta Maaf Sudah Undang Tokoh Pro Israel ke Acara UI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.