Berita Nasional

Pesimis Partainya Tak Lolos, Said Iqbal Ajak Buruh Desak Pemerintah Revisi Parliamentary Threshold

Tak hanya soal kesejahteraan buruh, Said Iqbal membawa isu politik dalam demo buruh, yakni mendesak pemerintah segera revisi parliamentary threshold

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Suasana aksi unjuk rasa buruh di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu (9/8/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Berdiri di atas mobil komando, Presiden Partai Buruh Said Iqbal memandu jalannya aksi unjuk rasa Partai Buruh besama serikat pekerja, di kawasan Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2024).

Dari pantauan di lokasi, nampak puluhan ribu buruh datang dengan dua mobil komando.

Selain buruh, konfederasi serikat buruh lain seperti KSPI, KSPSI AGN, KPBI, dan KSBSI juga turut hadir dalam unjuk rasa tersebut. 

Ada pula 60 federasi pekerja nasional bersama serikat petani Indonesia, pekerja rumah tangga (PRT), buruh migran, dan organisasi lainnya yang ikut unjuk rasa.

Mereka melakukan longmarch dari Tugu Tani, Menteng, menuju depan Istana Merdeka, Gambir, Jakarta Pusat.

Namun di antara ribuan buruh itu, ada sekira 40 orang yang sebelumnya telah melakukan longmarch dari Gedung Sate, Bandung ke depan Gedung MK dan Istana Merdeka.

Adapun jarak ratusan kilometer itu ditempuh puluhan buruh tersebut, mulai 2 Agustus 2023 lalu. 

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, ada enam tuntutan yang dibawa dalam unjuk rasa serentak kali ini.

Baca juga: Beda Kualitas Udara Jakarta Setelah dan Sebelum Ditinggal Anies, Hotman Paris: Gawat Polusi

Baca juga: Viral Abah Aos Sebut Anies Baswedan Ibarat Imam Mahdi, Jansen Sitindaon Kutip Pesan Tan Malaka

Keenam tuntutan itu, di antaranya:

1. Cabut Omnibuslaw Undang-Undang Cipta Kerja

2. Naikkan upah minimun 2024 sebesar 15 persen

3. Cabut presidential threshold 20 persen menjadi 0 persen

4. Revisi parliamentary threshold atau ambang batas parlemen menjadi 4 persen dari total kursi DPR RI

5. Cabut Undang-Undang Kesehatan

6. Wujudkan jaminan sosial, reforma agraria, kedaulatan pangan, dan RUU PPRT.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved