Berita Nasional

Pesimis Partainya Tak Lolos, Said Iqbal Ajak Buruh Desak Pemerintah Revisi Parliamentary Threshold

Tak hanya soal kesejahteraan buruh, Said Iqbal membawa isu politik dalam demo buruh, yakni mendesak pemerintah segera revisi parliamentary threshold

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Suasana aksi unjuk rasa buruh di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu (9/8/2023). 

"Maka, parliamentary threshold dimaknai sebagai 4 persen dari suara sah nasional atau 4 persen dari jumlah total kursi di DPR RI,” tambahnya.

Said iqbal mengeklaim, Partai Buruh tidak akan sendirian untuk mengajukan permohonan uji materi ini.

Beberapa partai politik nonparlemen dan pendatang baru di Pemilu 2024 juga akan turut serta, seperti Partai Gelora, Partai Ummat, Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Definisi Parliamentary Threshold

Dikutip dari Wikipedia, Parliamentary threshold atau ambang batas parlemen adalah ambang batas perolehan suara minimal partai politik dalam pemilihan umum untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Ketentuan ini pertama kali diterapkan pada Pemilu 2009.

Threshold merupakan persyaratan minimal dukungan yang harus diperoleh partai politik untuk mendapatkan perwakilan yang biasanya dilihat dari presentase perolehan suara di pemilu.

Menurut Kacung Marijan, yang dimaksud ambang batas parlemen adalah batas minimal suatu partai atau orang untuk memperoleh kursi (wakil) di parlemen.

Maksudnya, agar orang atau partai itu mampu menjalankan fungsinya sebagai wakil karena mendapat kekuatan memadai di lembaga perwakilan.

Pernyataan tersebut juga disetujui oleh Hanta Yuda yang mengatakan bahwa, dalam logika politik pemerintahan, sebenarnya bukan jumlah partai politik peserta pemilu yang harus dibatasi, tetapi jumlah ideal kekuatan partai politik yang perlu diberdayakan atau dirampingkan di parlemen.

Alasan Parliamentary Threshold

Pendukung aturan ambang batas parlemen berpendapat bahwa adanya batas minimal mencegah kelompok-kelompok kecil dan radikal di parlemen.

Hal ini dianggap baik karena akan menyederhanakan parlemen, serta membantu terbentuknya pemerintahan dan parlemen yang stabil.

Para kritik sistem ini berpendapat bahwa sistem ini cenderung meniadakan wakil rakyat untuk para pendukung partai kecil.

Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2009 berdasarkan Pasal 202 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 2,5 persen dari jumlah suara sah secara nasional dan hanya diterapkan dalam penentuan perolehan kursi DPR dan tidak berlaku untuk DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved