Polisi Tembak Polisi

Korting Hukuman Ferdy Sambo dkk di Tanggal 8 Bulan 8, DPR: Ada Bahaya Distrust terhadap MA

Anggota Komisi III DPR menyebut keputusan MA atas kasasi Ferdy Sambo melukai keadilan publik. Bahaya jika sampai terjadi distrust terhadap MA.

Editor: Rusna Djanur Buana
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis mati pada Ferdy Sambo 

Ia pun memahami jika muncul berbagai polemik dan pertanyaan dari berbagai elemen masyarakat karena ada pengurangan hukuman di tingkat kasasi.

Baca juga: Horor! Rumah Ferdy Sambo Bekas TKP Pembunuhan Tak Terurus Bak Hutan Belantara

Mengingat bahwa sesuai dengan pasal 253 KUHAP MA bertindak sebagai judex jurist yang mempunyai kewenangan melakukan pemeriksaan terkait dengan penerapan hukum, bukan lagi memeriksa fakta-fakta dan bukti-bukti perkara.

"Masyarakat sangat berharap agar keadilan dapat ditegakkan. Dan keadilan dapat diwujudkan salah satunya oleh hakim agung.

Bahaya jika masyarakat semakin distrust terhadap MA. Bisa saja masyarakat akan terus bertanya kemana dan untuk siapa asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan oleh hakim MA?," katanya.

Samuel Hutabarat, ayah dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mengaku sangat terkejut dengan putusan MA.

Samuel juga mengaku kaget MA memangkas hukuman tiga pelaku pembunuhan berencana Brigadir J lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Baca juga: Ferdy Sambo Cs Dapat Diskon Hukuman dari MA, Kamaruddin Simanjuntak Sebut Ada Pasukan Amplop

“Saya sangat terkejut, ibarat disambar petir di siang bolong karena sangat mengejutkan sekali bahwa ada keputusan keputusan Mahkamah Agung tentang kasasi Ferdy Sambo dan lainnya,” kata Samuel dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu (9/8/2023).

Samuel mengaku tak tahu-menahu tentang proses kasasi yang berjalan di MA. Katanya, ia dan keluarga baru mengetahui putusan tersebut pada Selasa (8/8/2023) sore, itu pun setelah dihubungi awak media.

Tak seperti proses hukum sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, menurut Samuel, proses kasasi di MA tak berjalan transparan.

Saat Ferdy Sambo dkk diadili di PN Jaksel, Samuel mengaku, dirinya dan keluarga selalu mendapat informasi tentang jadwal persidangan beberapa hari sebelumnya. Begitupun dengan proses banding di PT DKI Jakarta.

Namun, tidak demikian dengan proses hukum di MA. Padahal, Samuel mengatakan, dirinya ingin mengetahui alasan hakim memberikan diskon hukuman ke para pelaku pembunuhan putranya.

Baca juga: Soal Hukuman Ferdy Sambo, Pakar Psikologi Forensik: Pidana Mati Atau Seumur Hidup, Sama Hinanya!

“Di Mahkamah Agung ini kita ibarat petir di siang bolong, tidak ada angin, tidak ada hujan, ada petir. Artinya, begitu ada keputusan langsung diomongkan, bagaimana kita mengetahui secara transparan?” ujarnya.

Samuel dan keluarga pun merasa kecewa dengan putusan MA. Dia menilai, seharusnya, hukuman para pelaku pembunuhan Yosua tak dikurangi. “Itulah yang membuat kami sangat kecewa,” tutur Samuel.

Secara terpisah Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengaku sudah tidak punya kewenangan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved