Polisi Tembak Polisi

Korting Hukuman Ferdy Sambo dkk di Tanggal 8 Bulan 8, DPR: Ada Bahaya Distrust terhadap MA

Anggota Komisi III DPR menyebut keputusan MA atas kasasi Ferdy Sambo melukai keadilan publik. Bahaya jika sampai terjadi distrust terhadap MA.

Editor: Rusna Djanur Buana
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis mati pada Ferdy Sambo 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto ikut angkat bicara terkait dengan diskon hukuman Ferdy Sambo dkk.

Kader Partai Demokrat itu menyebut keputusam hakim Mahkamah Agung (MA) telah mengoyak rasa keadilan publik.

Menurutnya publik punya hak mendapat penjelasan seterang-terangnya apa yang menjadi dasar penerimaan kasasi tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, MA menerima kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo.

Hukuman mati Ferdy Sambo pun berubah menjadi hukuman seumur hidup.

Sementara, hukuman istri Sambo, Putri Candrawathi, dipangkas setengahnya, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Baca juga: Rumah Saguling Sepi, Ketua RT Katakan Anak-anak Ferdy Sambo Tinggal dengan Neneknya

Lalu, asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma’ruf, hukumannya mendapat korting dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Sedangkan hukuman mantan ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal, didiskon dari penjara 13 tahun menjadi 8 tahun.

Sambo dkk diadili oleh lima Hakim MA yakni Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Putusan MA tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi pada Selasa (8/8/2023) sore.

""Tentu ada rasa keadilan publik yang terkoyak hingga publik bisa mendapatkan penjelasan seterang-terangnya, seobyektif mungkin dan dapat diterima oleh logika dan akal sehat," kata Didik seperti dilansir Tribunnews.

Baca juga: Diskon Vonis Ferdy Sambo Bikin Kejiwaan Ibunda Brigadir J Terguncang dan Mengurung Diri di Rumah

Dijelaskan Didik, jika mencermati persidangan Ferdy Sambo dan juga pertimbangan majelis hakim judex facti baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Tinggi, tidak ada hal yang meringankan terpidana.

Sebaliknya,Sambo dengan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.

Tak hanya itu, selama persidangan berlangsung tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya.

"Atas dasar itu, tidak heran jika Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi sebagai judex facti yakin untuk menjatuhkan dan memperkuat pidana mati Ferdy Sambo," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved