Polisi Tembak Polisi

Korting Hukuman Ferdy Sambo dkk di Tanggal 8 Bulan 8, DPR: Ada Bahaya Distrust terhadap MA

Anggota Komisi III DPR menyebut keputusan MA atas kasasi Ferdy Sambo melukai keadilan publik. Bahaya jika sampai terjadi distrust terhadap MA.

Editor: Rusna Djanur Buana
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis mati pada Ferdy Sambo 

Dalam putusan itu menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Mengugurkan kewenangan jaksa penuntut umum dalam mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan pengadilan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya," kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023).

Menurut Ketut, pihaknya masih akan mempelajari putusan MA tersebut sebelum memberikan sikap lebih lanjut.

"Terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung RI tersebut, Penuntut Umum menyatakan sikap untuk mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi putusan kasasi dari Mahkamah Agung," ucap Ketut.

Sumber
Kompas.com: "Kejagung Sebut Tak Punya Kewenangan Ajukan PK di Kasus Ferdy Sambo Cs",
Tribunnews.com: Anggota Komisi III Sebut Keadilan Publik Terkoyak karena MA Anulir Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved