Ponpes Al Zaytun

Akan Mediasi Pekan Depan, Anwar Abbas Kemungkinan Cabut Gugatan Rp 2 Triliun kepada Panji Gumilang

Anwar sebelumnya terang-terangan mengakui bahwa dirinya kecewa dengan ketidakhadiran Panji untuk kedua kalinya dalam persidangan.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Nuriyatul Hikmah
Waketum MUI Anwar Abbas saat ditemui usai sidang gugatan Rp 2 Triliun Panji Gumilang digelar di PN Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023). 

Sementara itu, kuasa hukum Anwar Abbas, Ihsan Tanjung, mengatakan bahwa keputusan pencabutan gugatan Rp 2 triliun bakal disampaikan pada pekan depan, saat mediasi dilakukan. 

Baca juga: Kasih Mahar Rp 2 Miliar saat Lamar Anak Tukang Becak, Abdul Azis Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Menurutnya, Anwar bakal menyelesaikan perkara tersebut dengan saling memaafkan sesuai ajaran Islam.

"Kami masih di tahap mediasi seperti yang disampaikan oleh hakim bahwa semua kemungkinan-kemungkinan bisa terjadi," ujar Ihsan saat ditemui usai sidang perkara gugatan Rp 1 triliun Panji Gumilang kepada Anwar Abbas, Rabu.

"Kalau nanti pada tahap mediasi ada pertemuan dan islah mungkin, nanti perkara bisa kami selesaikan, karena dalam Islam kami dianjurkan untuk islah saling memaafkan. Tapi nanti kami akan kami sampaikan setelah Rabu depan agenda mediasi," imbuh dia.


Dia melanjutkan, patokan pihak Anwar melayangkan atau mencabut gugatan adalah keputusan Panji Gumilang.

Apabila pihak Panji akan mencabut gugatan Rp 1 triliun kepada Anwar, maka pihaknya juga bakal menghentikan ajuan gugatan Rp 2 triliun itu. Begitupun sebaliknya.

"Kalau gugatannya dicabut sama pihak Panji Gumilang kami kan udah selesai. Enggak ada yang mau digugat lagi," pungkas dia.

Diberitakan Warta Kota sebelumnya, Kuasa Hukum Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, Ihsan Tanjung menyebut jika kliennya bakal melayangkan gugatan balik kepada pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebanyak Rp 2 miliar. 

Menurut Ihsan, gugatan itu bakal dilayangkan pihaknya dalam agenda eksepsi sidang perdata gugatan Panji Gumilang, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023). 

Baca juga: Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan

"Jawaban kami udah lengkap, kami akan gugat balik dengan materil setengah rupiah, immateril Rp 2 triliun," ujar Ihsan saat ditemui sebelum persidangan Panji Gumilang vs Anwar Abbas digelar, di PN Jakarta Pusat, Rabu.

"Kenapa? Karena apa yang dilakukan (Panji) telah menggoyang persoalan-persoalan lain yang sesungguhnya telah menjadi sorotan negara, tapi dialihkan ke lembaga lain yang sebetulnya tidak ada persoalan dengan dia," imbuh dia.

Kendati begitu, Ihsan menerangkan jika gugatan tersebut belum diajukan ke pihak pengadilan.

Rencananya, Ihsan bakal mengajukan gugatan itu pada saat eksepsi. 

"Udah siap semua (berkas gugatan), jadi nanti pada saat eksepsi dan jawaban akan kami gugat balik," jelas Ihsan. (m40)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved