Ponpes Al Zaytun
Akan Mediasi Pekan Depan, Anwar Abbas Kemungkinan Cabut Gugatan Rp 2 Triliun kepada Panji Gumilang
Anwar sebelumnya terang-terangan mengakui bahwa dirinya kecewa dengan ketidakhadiran Panji untuk kedua kalinya dalam persidangan.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah
WARTAKOTALIVE.COM, KEMAYORAN — Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyebut bahwa soal pencabutan gugatan Rp 2 triliun kepada pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, bukanlah hal yang tidak mungkin dilakukannya pada agenda mediasi pekan depan.
Yang mana, agenda mediasi itu rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023) mendatang.
Bukan tanpa alasan dirinya melakukan itu.
Pasalnya, Anwar mengaku bahwa pertengkaran atau permusuhan bukanlah satu hal yang disukainya.
Ditambah lagi, dirinya prihatin dengan nasib Panji Gumilang setelah Bareskrim Polri menjatuhkan status tersangka untuk pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu, lantaran telah menodai agama.
Baca juga: Panji Gumilang Resmi Ditahan, Bagaimana Nasib Santri Ponpes Al Zaytun? Begini Penjelasan Mahfud MD
"Saya secara pribadi adalah orang yang tidak suka dengan pertengkaran, permusuhan. Saya adalah orang cinta perdamaian," ujar Anwar usai menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat, Rabu.
"Tapi kalau seandainya saya ditantang untuk berhadap-hadapan, saya juga enggak boleh lari ya kalau bagi saya," lanjut dia.
Anwar menyebut, sepenuhnya menyerahkan alur kasus dan gugatan Rp 1 trilun yang tengah bergulir saat ini kepada Panji Gumilang.
"Saya ini orang Minang kebetulan, direntang bisa panjang, dipotong bisa pendek, gitu. Oleh karena itu, bagi saya, ya terserah kepada sahabat saya Pak Panji Gumilang," kata Anwar.
Baca juga: Sosok Ratu Iblis Karenina Maria, Artis dan Model yang Disergap di Rumahnya karena Konsumsi Ganja
"Mau direntang boleh jadi panjang, mau dipotong boleh jadi pendek. Saya menyerahkan saja sama beliau ya karena ini negara hukum, di mana semua orang bebas untuk bersikap menyatakan sikapnya gitu," imbuh dia.
Kendati begitu, Anwar sebelumnya terang-terangan mengakui bahwa dirinya kecewa dengan ketidakhadiran Panji untuk kedua kalinya dalam persidangan.
Padahal, Anwar mengharapkan dapat melakukan mediasi secara tatap muka dengan Panji Gumilang.
"Merasa prihatin ya kasus yang menimpa Pak Panji Gumilang dan tentang kasus beliau dengan saya. Saya juga sebenarnya kecewa ya karena ini adalah sidang kedua. Dalam sidang pertama beliau tidak hadir, dalam sidang hari ini beliau juga tidak hadir, sehingga langkah-langkah mediasi tidak bisa dilakukan," kata Anwar.
"Tetapi saya juga bisa memahami ya bahwa beliau juga punya masalah yang harus beliau selesaikan. Karena itu, saya harus bersabar untuk menunggu Rabu depan tim mediator di bawah pimpinan Bapak Bambang Sucipto sebagai hakim mediator," lanjutnya.
Sementara itu, kuasa hukum Anwar Abbas, Ihsan Tanjung, mengatakan bahwa keputusan pencabutan gugatan Rp 2 triliun bakal disampaikan pada pekan depan, saat mediasi dilakukan.
Baca juga: Kasih Mahar Rp 2 Miliar saat Lamar Anak Tukang Becak, Abdul Azis Ternyata Bukan Orang Sembarangan
Menurutnya, Anwar bakal menyelesaikan perkara tersebut dengan saling memaafkan sesuai ajaran Islam.
"Kami masih di tahap mediasi seperti yang disampaikan oleh hakim bahwa semua kemungkinan-kemungkinan bisa terjadi," ujar Ihsan saat ditemui usai sidang perkara gugatan Rp 1 triliun Panji Gumilang kepada Anwar Abbas, Rabu.
"Kalau nanti pada tahap mediasi ada pertemuan dan islah mungkin, nanti perkara bisa kami selesaikan, karena dalam Islam kami dianjurkan untuk islah saling memaafkan. Tapi nanti kami akan kami sampaikan setelah Rabu depan agenda mediasi," imbuh dia.
Dia melanjutkan, patokan pihak Anwar melayangkan atau mencabut gugatan adalah keputusan Panji Gumilang.
Apabila pihak Panji akan mencabut gugatan Rp 1 triliun kepada Anwar, maka pihaknya juga bakal menghentikan ajuan gugatan Rp 2 triliun itu. Begitupun sebaliknya.
"Kalau gugatannya dicabut sama pihak Panji Gumilang kami kan udah selesai. Enggak ada yang mau digugat lagi," pungkas dia.
Diberitakan Warta Kota sebelumnya, Kuasa Hukum Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, Ihsan Tanjung menyebut jika kliennya bakal melayangkan gugatan balik kepada pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebanyak Rp 2 miliar.
Menurut Ihsan, gugatan itu bakal dilayangkan pihaknya dalam agenda eksepsi sidang perdata gugatan Panji Gumilang, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).
Baca juga: Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan
"Jawaban kami udah lengkap, kami akan gugat balik dengan materil setengah rupiah, immateril Rp 2 triliun," ujar Ihsan saat ditemui sebelum persidangan Panji Gumilang vs Anwar Abbas digelar, di PN Jakarta Pusat, Rabu.
"Kenapa? Karena apa yang dilakukan (Panji) telah menggoyang persoalan-persoalan lain yang sesungguhnya telah menjadi sorotan negara, tapi dialihkan ke lembaga lain yang sebetulnya tidak ada persoalan dengan dia," imbuh dia.
Kendati begitu, Ihsan menerangkan jika gugatan tersebut belum diajukan ke pihak pengadilan.
Rencananya, Ihsan bakal mengajukan gugatan itu pada saat eksepsi.
"Udah siap semua (berkas gugatan), jadi nanti pada saat eksepsi dan jawaban akan kami gugat balik," jelas Ihsan. (m40)
| Panji Gumilang Resmi, Jadi Tersangka Penggelapan Dana BOS |
|
|---|
| Panji Gumilang Ketahuan Pakai Dana Pinjaman Yayasan Rp73 miliar untuk Keperluan Pribadinya |
|
|---|
| Tersangka Kasus TPPU, Panji Gumilang Ternyata Punya Banyak Nama Lain, Ini Daftarnya |
|
|---|
| Ini yang Jadi Alasan Kasus Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejari Indramayu |
|
|---|
| Kunjungi Panji Gumilang di Tananan, Anwar Abbas Bicarakan soal Kematian dan Hari Kiamat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.