Berita Kriminal

Rocky Gerung Hina Presiden, Laporan dari Sejumlah Relawan Jokowi Ditolak Bareskrim Polri, Kenapa?

Bareskrim Polri tolak mentah-mentah laporan dari sejumlah Relawan Jokowi mengenai Pengamat Politik Rocky Gerung yang dinilai menghina Presiden Jokowi.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: PanjiBaskhara
Tribun Palu
Bareskrim Polri tolak mentah-mentah laporan dari sejumlah Relawan Jokowi mengenai Pengamat Politik Rocky Gerung yang dinilai menghina Presiden Jokowi. Foto Kolase: Rocky Gerung dan Presiden Joko Widodo 

Pria kelahiran kota Manado ini pernah mengajar di Perguruan Tinggi Universitas Indonesiadi departemen Ilmu Filsafat selama 15 tahun, namun pada tahun 2015 ia memutuskan untuk berhenti mengajar.

Alasan Rocky Gerung berhenti mengajar karena adanya peraturan UU No. 14 Tahun 2005 yang memberikan persyaratan.

Yakni seorang Dosen harus minimal bergelar magister atau S-2, dimana saat itu Rocky hanya menyandang gelar Sarjana atau S-1.

Untuk diketahui, sebelum menjadi dosen, Rocky Gerung telah menduduki bangku kuliahnya terlebih dahulu di Universitas Indonesia pada tahun 1979.

Saat itu, Rocky Gerung memilih program studi atau jurusan Ilmu Hubungan Internasional yang masuk dalam Fakultas Ilmu Sosial.

Namun, Ia tidak menyelasaikan kuliahnya dengan jurusan tersebut, melainkan ia melanjutkan pendidikannya dengan jurusan Ilmu Filsafat di kampus yang sama.

Disamping itu, pada bidang politik, Rocky Gerung bersama Sjahrir dan Kartini (Istri Sjahrir) pernah mendirikan Partai Indonesia Baru (PIB) pada tahun 2002.

Adapun karya-karya Rocky Gerung yaitu :

Buku:

1. Teori Sosial dan Praktik Politik. Jakarta: Penerbit Grafiti (1991).

2. Hak Asasi Manusia: Teori, Hukum, Kasus. Depok: Filsafat UI Press (2006).

3. Demokrasi dan Kekecewaan, Centre for the Study of Islam and Democracy (2009).

Jurnal:

1. Pluralisme dan Konsekwensinya: Catatan Kaki untuk Filsafat Politik’ Nurcholish Madjid, Paper PSIK Universitas Paramadina (2007).

2. Feminisme versus Kearifan Lokal, Jurnal Perempuan 57 (2008).

Sumber: WartaKota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved