Berita Kriminal

MUI Tidak Takut dengan Panji Gumilang, Sudah Siapkan 9 Kuasa Hukum Sekaligus untuk Gugat Balik

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyiapkan 9 kuasa hukum untuk menggugat balik pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: PanjiBaskhara
wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah, istimewa
Foto: Sekretaris Jenderal MUI bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah mengatakan MUI telah menyiapkan 9 kuasa hukum untuk menggugat balik pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. 

WARTAKOTALIVE.COM -  Majelis Ulama Indonesia (MUI) buka suara soal alasan pihaknya tak menghadiri sidang perdana gugatan yang dilayangkan pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).

Menurut Wakil Sekertaris Jenderal (Wasekjen) MUI bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah, alasannya dikarenakan semua pengurus tengah sibuk mempersiapkan rangkaian acara milad ke-48 tahun MUI.

Kendati begitu, kata Ikhsan, pihaknya tetap mengirim kuasa hukum sebagai bentuk penghormatan ke pengadilan dan semua pihak.

"Hari ini semua pengurus sedang sibuk mempersiapkan dan mengikuti rangkaian milad MUI ke 48 tahun, sehingga kami fokus semua di lokasi acara milad di TMII," ujar Ikhsan saat dihubungi, Rabu (26/7/2023) malam.

"Karena nanti malam adalah puncak rangkaian milad yang akan dihadiri Bapak Presiden dan Wakil Presiden," imbuh dia. 

Lebih lanjut, Ikhsan menyebut pihaknya bakal hadir pada persidangan lanjutan yang digelar 2 Agustus 2023 mendatang.

Bahkan, kata dia, MUI telah menyiapkan sembilan kuasa hukum berikut gugatan balik untuk Panji Gumilang.

"Insyaallah untuk persidangan 2 Agustus kami hadir dengan beberapa persiapan yang sedang dilakukan kemungkinan untuk ajukan gugat rekonvensi kepada PG (Panji Gumilang)," ungkap Ikhsan.

"Karena PG yang memulai menggugat Buya Anwar Abbas dan kami Pengurus MUI dijadikan turut tergugat," imbuhnya.

Meski begitu, Ikhsan tidak merinci lebih lanjut ihwal rencana gugatan rekonvensi dari MUI tersebut.

Dia menegaskan terkait gugatan balik itu akan disampaikan pada waktunya.

Diberitakan Warta Kota sebelumnya, sidang perdana terkait gugatan Rp 1 triliun yang dilayangkan pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang kepada Anwar Abbas dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), ditunda pelaksanaannya hingga 2 Agustus 2023 mendatang. 

Hal itu diumumkan majelis hakim usai pemeriksaan legal standing baik dari pihak penggugat maupun tergutat.

Hanya saja dalam pemeriksaan tersebut, pihak turut tergugat yakni MUI tidak hadir, sehingga persidangan tidak bisa dilanjutkan.

Penundaan itu dilakukan setelah majelis hakim memberikan skors selama 20 menit untuk menunggu kehadiran Anwar dan MUI

Namun, saat waktu skorsing tersebut selesai pada pukul 11.07 WIB, hanya pihak Anwar saja yang hadir sementara MUI tidak.

Pasalnya, Anwar tidak mewakili MUI karena dirinya digugat secara pribadi dalam perkara ini.

"Jadi sidang ini akan ditunda sampai dengan tanggal 2 Agustus dengan agenda legal standing, pemanggilan terhadap Majelis Ulama Indonesia. Jam 10.00 WIB," ujar majelis hakim yang dipimpin olrh Zulkifli Atjo, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).

Untuk informasi, dalam persidangan kali ini, Anwar Abbas datang bersama 18 orang dari tim advokat pembela pancasila.

Kesemuanya itu mendampingi Anwar sebagai kuasa hukumnya.

Sementara Panji Gumilang, dirinya tak hadir dalam sidang perdata kali ini dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.

(Wartakotalive.com/M40)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved