Sengketa Lahan
Pengurus Vihara Amurva Bhumi Banding Kasus Sengketa Lahan, Tak Sanggup Bayar Rugi Rp 1,3 Miliar
Pengurus Vihara Amurva Bhumi dipusingkan oleh sengketa lahan, sudah kalah mereka harus bayar ganti rugi Rp 1,3 miliar.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
Awalnya, sang perusahaan dua kali mensomasi pihak vihara hingga akhirnya mereka secara resmi menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Indra mengatakan, pihak penggugat mengklaim kepemilikan jalan masuk menuju vihara bukan berdasarkan sertifikat.
"Mereka mengklaim punya sertifikat tapi gugatnya bukan pakai sertifikat tapi pakai surat keterangan tanah," tuturnya.
Disampaikan Indra, saat ini kasus gugatan tanah akses masuk menuju Vihara Amurvabhumi atau Kelenteng Hok Tek Tjeng Sin masih bergulir di meja hijau.
Pihaknya pun meminta perlindungan kepada pemerintah agar akses masuk menuju vihara tak diambil alih sehingga para jemaat bisa tetap beribadah di Vihara Amurva Bhumi atau Kelenteng Hok Tek Tjeng Sin.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Wawan Petani Tasik Ikut Demo di Tugu Proklamasi Suarakan Penolakan PT TPL Akuisisi Lahan di Sumut |
![]() |
---|
Tolak Akuisisi TPL, Ribuan Orang Doa Bersama di Tugu Proklamasi Jakpus Teriak Tanah Untuk Rakyat |
![]() |
---|
Sengketa Lahan Libatkan Anak Buah Hercules di Golf Pondok Indah Jaksel, Ini yang Dilakukan Polisi |
![]() |
---|
Hakim PN Jambi Tolak 3 Saksi Kasus Sengketa Lahan dari Penggugat Pendi, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Tuduh Polisi Gelapkan Barang Bukti, Penyidik Propam Polri Periksa Pelapor Sengketa Lahan di Kalteng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.