Sengketa Lahan

Pengurus Vihara Amurva Bhumi Banding Kasus Sengketa Lahan, Tak Sanggup Bayar Rugi Rp 1,3 Miliar

Pengurus Vihara Amurva Bhumi dipusingkan oleh sengketa lahan, sudah kalah mereka harus bayar ganti rugi Rp 1,3 miliar.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
warta kota/ramadhan lq
Pengurus Vihara Amurva Bhumi menyatakan kepada wartawan tak sanggup bayar ganti rugi sebesar Rp 1,3 miliar atas sengketa lahan tempat ibadah umat Budha itu, sehingga terpaksa ajukan banding. 

Awalnya, sang perusahaan dua kali mensomasi pihak vihara hingga akhirnya mereka secara resmi menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Indra mengatakan, pihak penggugat mengklaim kepemilikan jalan masuk menuju vihara bukan berdasarkan sertifikat.

"Mereka mengklaim punya sertifikat tapi gugatnya bukan pakai sertifikat tapi pakai surat keterangan tanah," tuturnya.

Disampaikan Indra, saat ini kasus gugatan tanah akses masuk menuju Vihara Amurvabhumi atau Kelenteng Hok Tek Tjeng Sin masih bergulir di meja hijau.

Pihaknya pun meminta perlindungan kepada pemerintah agar akses masuk menuju vihara tak diambil alih sehingga para jemaat bisa tetap beribadah di Vihara Amurva Bhumi atau Kelenteng Hok Tek Tjeng Sin.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved