Sengketa Lahan
Pengurus Vihara Amurva Bhumi Banding Kasus Sengketa Lahan, Tak Sanggup Bayar Rugi Rp 1,3 Miliar
Pengurus Vihara Amurva Bhumi dipusingkan oleh sengketa lahan, sudah kalah mereka harus bayar ganti rugi Rp 1,3 miliar.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pihak Vihara Amurva Bhumi mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait sengketa lahan dengan PT Danataru Jaya.
Diketahui, Majelis hakim PN Jaksel mengabulkan sebagian gugatan Lillany Widjaja atas tanah seluas 462 meter persegi yang merupakan akses jalan masuk ke Vihara Amurva Bhumi atau Kelenteng Hok Tek Tjeng Sin di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Saya mohon nanti banding yang kami lakukan ini bisa menang," ujar Pengurus Vihara Hok Tek Tjeng Sin, Indra Gunawan, Selasa (18/7/2023).
Baca juga: Sejarah Jakarta, Vihara Amurva Bhumi Diapit Gedung Pencakar Langit Memiliki Kisah Toleransi
Dalam putusan itu, tergugat dihukum untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 1,386 miliar.
Tak sampai di sana, majelis hakim menghukum tergugat membayar uang paksa sebesar Rp 200.000 untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijde).
"Dendanya itu Rp 1,3 miliar, uang kas dari umat kecil. Cuma seribu-dua ribu perak umat yang nyumbang, kapan harus kami bayar," ucapnya.
"Saya mengharapkan Rp 1,3 miliar itu dihapuskan dan sebagainya oleh pengadilan," imbuh Indra.
Baca juga: Vihara Amurva Bhumi Gelar Ibadah Malam Hari dan Atraksi Barongsai Sambut Tahun Baru Imlek
Ia berharap adanya rasa pengertian dan berbesar hati dari pihak penggugat dalam permasalahan tersebut.
"Saya kira penggugat ini berjiwa besar, dia bukan orang kecil. Orang besar, janganlah hidup di atas kesusahan para umat-umat di sini," tuturnya.
Di sisi lain, Ketua Umum Dharmapala Nusantara, Kevin Wu menuturkan, pihaknya memiliki bukti otentik terkait sengketa lahan dengan PT Danataru Jaya.
"Aset, akses yang telah ada lebih dari 100 tahun, tiba-tiba tahun lalu ada pihak yang mengklaim. Ini ada kejanggalan sebenarnya," ucapnya.

"Kalau memang pihak tersebut merasa sebagai pihak yang berhak, kenapa enggak dari dulu dibuktikan, dengan semua bukti-bukti yang sah," lanjutnya.
"Dengan segala keterbukaan, dengan segala upaya dari mulai pucuk pimpinan kita Presiden Republik Indonesia bapak Jokowi, bapak Menteri, bapak Gubernur, ini semua udah garis lurus, jangan sampai di bawahnya enggak lurus," kata Kevin.
Pembimas Buddha Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta Suliarna menuturkan, jika permasalahan sengketa lahan antara pihak vihara dan PT Danataru Jaya terus berlarut-larut, umat menjadi tidak tenang dalam beribadah.
"Melalui kesempatan ini kami mohon doa dari segenap umat, tidak saja dari jakarta, karena ini sudah masuk ranah medsos, mohon dukungannya semoga tempat ini kembali kepada fungsinya," ucapnya.
"Kembali kepada ruhnya sehingga tempat ini betul-betul membawa kedamaian dan kebahagiaan bagi kita semua. Kepada para pihak, kami mohon dari hati ke hati," katanya lagi.
"Ini tempat ibadah kok, bukan tempat yang menghasilkan uang besar, tetapi ini kan hanya mencari kedamaian di sini, kami sembahyang untuk mencari kebahagiaan. Bukan komersil," ucapnya.
"Jadi sekali lagi, langkah-langkah kami lakukan tentu mendengar penjelasan dari pak Indra, terima kasih kami sampaikan kepada pak wakil menteri ATR/BPN, tentu ini juga nanti akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk mengambil langkah-langkah sehingga untuk percepatan dan penguatan bagi pengurus agar segera menemukan jalan terbaiknya," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, akses jalan Vihara Amurva Bhumi digugat secara perdata oleh PT Danataru Jaya.
Vihara berusia sekitar 100 tahun lebih yang menjadi tempat peribadatan umat Buddha itu pun terancam ditutup permanen.
Pengurus Vihara Hok Tek Tjeng Sin, Indra Gunawan menceritakan vihara itu sudah ada sejak zaman prakemerdekaan.
Sebelum dibangun menjadi vihara, tempat itu masih berbentuk cetiya atau tempat kecil untuk peribadatan agama Buddha.
Seiring waktu berlalu, makin banyaknya para jemaah yang beribadah di sana hingga akhirnya oleh pengurus didirikannya vihara yang diberi nama Vihara Amurvabhumi atau Kelenteng Hok Tek Tjeng Sin.
Indra mengatakan ada sekitar 300 umat Buddha yang kerap menjalani ibadah di vihara tua itu.
Namun, jalan yang menjadi akses masuk menuju vihara yang berada di kawasan Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan itu kini diklaim salah satu perusahaan.
Perusahaan itu pun menggugat jalan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Jemaah setiap hari silih berganti yang datang, tapi di tiap malam purnama atau ketika ada acara keagamaan yang kumpul bisa sampai 300 orang," kata Indra, Jumat (12/5/2023).
Namun ketenangan umat Buddhis beribadah di vihara tua itu mulai terganggu sejak tahun 2022 silam.
Hal itu terjadi ketika ada salah satu perusahaan mengklaim jalan akses masuk menuju wihara dan kali yang ada di area itu seluas 690 meter dan 462 meter merupakan milik mereka.
"Padahal, jalan masuk itu merupakan tanah hibah dan ada juga yang milik Sudin SDA Jakarta Selatan karena ada kali juga di sana," kata Indra.
Awalnya, sang perusahaan dua kali mensomasi pihak vihara hingga akhirnya mereka secara resmi menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Indra mengatakan, pihak penggugat mengklaim kepemilikan jalan masuk menuju vihara bukan berdasarkan sertifikat.
"Mereka mengklaim punya sertifikat tapi gugatnya bukan pakai sertifikat tapi pakai surat keterangan tanah," tuturnya.
Disampaikan Indra, saat ini kasus gugatan tanah akses masuk menuju Vihara Amurvabhumi atau Kelenteng Hok Tek Tjeng Sin masih bergulir di meja hijau.
Pihaknya pun meminta perlindungan kepada pemerintah agar akses masuk menuju vihara tak diambil alih sehingga para jemaat bisa tetap beribadah di Vihara Amurva Bhumi atau Kelenteng Hok Tek Tjeng Sin.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Wawan Petani Tasik Ikut Demo di Tugu Proklamasi Suarakan Penolakan PT TPL Akuisisi Lahan di Sumut |
![]() |
---|
Tolak Akuisisi TPL, Ribuan Orang Doa Bersama di Tugu Proklamasi Jakpus Teriak Tanah Untuk Rakyat |
![]() |
---|
Sengketa Lahan Libatkan Anak Buah Hercules di Golf Pondok Indah Jaksel, Ini yang Dilakukan Polisi |
![]() |
---|
Hakim PN Jambi Tolak 3 Saksi Kasus Sengketa Lahan dari Penggugat Pendi, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Tuduh Polisi Gelapkan Barang Bukti, Penyidik Propam Polri Periksa Pelapor Sengketa Lahan di Kalteng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.