Sengketa Lahan

Pengurus Vihara Amurva Bhumi Banding Kasus Sengketa Lahan, Tak Sanggup Bayar Rugi Rp 1,3 Miliar

Pengurus Vihara Amurva Bhumi dipusingkan oleh sengketa lahan, sudah kalah mereka harus bayar ganti rugi Rp 1,3 miliar.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
warta kota/ramadhan lq
Pengurus Vihara Amurva Bhumi menyatakan kepada wartawan tak sanggup bayar ganti rugi sebesar Rp 1,3 miliar atas sengketa lahan tempat ibadah umat Budha itu, sehingga terpaksa ajukan banding. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pihak Vihara Amurva Bhumi mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait sengketa lahan dengan PT Danataru Jaya.

Diketahui, Majelis hakim PN Jaksel mengabulkan sebagian gugatan Lillany Widjaja atas tanah seluas 462 meter persegi yang merupakan akses jalan masuk ke Vihara Amurva Bhumi atau Kelenteng Hok Tek Tjeng Sin di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Saya mohon nanti banding yang kami lakukan ini bisa menang," ujar Pengurus Vihara Hok Tek Tjeng Sin, Indra Gunawan, Selasa (18/7/2023).

Baca juga: Sejarah Jakarta, Vihara Amurva Bhumi Diapit Gedung Pencakar Langit Memiliki Kisah Toleransi

Dalam putusan itu, tergugat dihukum untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 1,386 miliar.

Tak sampai di sana, majelis hakim menghukum tergugat membayar uang paksa sebesar Rp 200.000 untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijde).

"Dendanya itu Rp 1,3 miliar, uang kas dari umat kecil. Cuma seribu-dua ribu perak umat yang nyumbang, kapan harus kami bayar," ucapnya.

"Saya mengharapkan Rp 1,3 miliar itu dihapuskan dan sebagainya oleh pengadilan," imbuh Indra.

Baca juga: Vihara Amurva Bhumi Gelar Ibadah Malam Hari dan Atraksi Barongsai Sambut Tahun Baru Imlek

Ia berharap adanya rasa pengertian dan berbesar hati dari pihak penggugat dalam permasalahan tersebut.

"Saya kira penggugat ini berjiwa besar, dia bukan orang kecil. Orang besar, janganlah hidup di atas kesusahan para umat-umat di sini," tuturnya.

Di sisi lain, Ketua Umum Dharmapala Nusantara, Kevin Wu menuturkan, pihaknya memiliki bukti otentik terkait sengketa lahan dengan PT Danataru Jaya.

"Aset, akses yang telah ada lebih dari 100 tahun, tiba-tiba tahun lalu ada pihak yang mengklaim. Ini ada kejanggalan sebenarnya," ucapnya.

Pengurus Vihara Amurva Bhumi menggelar rapat membahas kasus sengketa lahan tempat ibadah umat Budha itu, Selasa (18/7/2023).
Pengurus Vihara Amurva Bhumi menggelar rapat membahas kasus sengketa lahan tempat ibadah umat Budha itu, Selasa (18/7/2023). (warta kota/ramadhan lq)

"Kalau memang pihak tersebut merasa sebagai pihak yang berhak, kenapa enggak dari dulu dibuktikan, dengan semua bukti-bukti yang sah," lanjutnya.

"Dengan segala keterbukaan, dengan segala upaya dari mulai pucuk pimpinan kita Presiden Republik Indonesia bapak Jokowi, bapak Menteri, bapak Gubernur, ini semua udah garis lurus, jangan sampai di bawahnya enggak lurus," kata Kevin.

Pembimas Buddha Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta Suliarna menuturkan, jika permasalahan sengketa lahan antara pihak vihara dan PT Danataru Jaya terus berlarut-larut, umat menjadi tidak tenang dalam beribadah.

"Melalui kesempatan ini kami mohon doa dari segenap umat, tidak saja dari jakarta, karena ini sudah masuk ranah medsos, mohon dukungannya semoga tempat ini kembali kepada fungsinya," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved