Korupsi

Peter F Gontha: Cuma di Indonesia, Kasus Korupsi Kelar Jika Koruptor Kembalikan Duit yang Dikorupnya

Peter F Gontha Berpendapat Cuma Ada di Indonesia, Kasus Korupsi Bisa Selesai Kalau Koruptor Kembalikan Uang Korupsi: Indonesia Memang Negara Pemaaf

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Peter F Gontha 

WARTAKOTALIVE.COM.COM, JAKARTA - Kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjadi perhatian publik.

Terlebih soal kehebohan yang dipicu Pengacara dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail.

Maqdir diketahui mengembalikan uang tunai 1,8 juta dollar AS atau setara Rp 27 miliar milik kliennya ketika memenuhi pangggilan Kejagung pada Kamis (13/7/2023).

“Kami bawa 1,8 juta dollar Amerika Serikat uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal yang sudah pernah dia terima,” kata Maqdir saat tiba di Gedung Bundar Jampidsus, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (13/7/2023) pagi.

“Sebagai komitmen, ini yang kami bawa mudah-mudahan ini akan memberi terang, lebih memperjelas posisi klien kami Irwan dalam perkara ini,” ucapnya.

Momen Maqdir membawa gepokan uang itu pun terekam video dan viral di media sosial.

Beragam pendapat pun disampaikan masyarakat lewat media sosial.

Baca juga: Beda Pandangan Anies dan Ganjar Soal IKN, Kini Rakyat Bisa Nilai Siapa yang Lanjutkan Program Jokowi

Baca juga: Diremehkan, JIS Rupanya Masuk 10 Stadion Termegah di Dunia-Ungguli Tottenham Hotspurs & West Ham

Pengacara dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengembalikan uang tunai 1,8 juta dollar AS atau setara Rp 27 miliar milik kliennya ketika memenuhi pangggilan Kejagung di Gedung Bundar Jampidsus, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (13/7/2023) pagi.
Pengacara dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengembalikan uang tunai 1,8 juta dollar AS atau setara Rp 27 miliar milik kliennya ketika memenuhi pangggilan Kejagung di Gedung Bundar Jampidsus, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (13/7/2023) pagi. (Kompas.com)

Mulai dari celaan hingga mengaku miris dengan pengananan kasus korupsi di Indonesia yang bisa tuntas setelah uang hasil korupsi dikembalikan.

Padahal dalam kasus tersebut, sejumlah pejabat terjerat, di antaranya mantan Menkominfo Johnny G Plate hingga Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.

Nama Dito masuk dalam BAP karena diduga menerima aliran dana korupsi berdasarkan keterangan Irwan Hermawan.

Irwan menyebut dugaan adanya aliran uang dari proyek tersebut ke beberapa pihak, termasuk Dito Ariotedjo.

Menurut keterangan Irwan di berita acara pemeriksaan, terdapat aliran dana kepada Dito Ariotedjo antara November-Desember 2022, dengan total Rp 27 miliar.

Baca juga: Kabur di Pesta Pernikahan, Megawati Bikin Malu Marga Siburian, Keluarga Sihombing Tuntut Ganti Rugi

Baca juga: Dedi Mulyadi: Kisah Fahmi Dikhianati Anggi Anggraeni Jadi Bukti Laki-laki Harus Punya Harga Diri

Kehebohan yang terjadi disoroti Peter F Gontha.

Pengusaha sekaligus mantan Duta Besar Indonesia untuk Polandia itu menyebut kasus korupsi di Indonesia sangat unik.

Kasus bisa selesai apabila koruptor mengembalikan uang hasil kejahatan korupsinya kepada aparat penegak hukum. 

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved