Korupsi

Peter F Gontha: Cuma di Indonesia, Kasus Korupsi Kelar Jika Koruptor Kembalikan Duit yang Dikorupnya

Peter F Gontha Berpendapat Cuma Ada di Indonesia, Kasus Korupsi Bisa Selesai Kalau Koruptor Kembalikan Uang Korupsi: Indonesia Memang Negara Pemaaf

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Peter F Gontha 

"Maka Jelas semua dan semua masalah BTS 4G sekarang beres. Uang $1.7juta sudah dikembalikan, dan dosa sudah bersih," tulis Peter F Gontha.

"Pengacara Maqdir sudah kembalikan uang kliennya sebesar Rp 27milyar maka selesai sudah perkara," jelasnya.

Menurutnya, Indonesia adalah negara yang sangat pemaaf.

Irwan yang terbukti korupsi berharap hukumannya dapat dikurangi karena telah mengembalikan uang hasil korupsi.

"Indonesia memang negara yang saling memaafkan dan sudah kita selamatkan uang Rp 27 Milyar untuk negara atas mama IRWAN," ungkap Peter F Gontha.

"Mari kita omong yang lain. Ini masalah kecil, jangan di besar-besarkan," tambahnya.

Diirinya pun berpendapat tindak pidana korupsi kini menjadi hal yang wajar dan bisa dilakukan.

Sebab, koruptor bisa terhindar dari jerat pidana apabila mengembalikan uang ketika kasusnya ketahuan.

Sebaliknya, uang hasil korupsi akan menjadi milik koruptor apabila korupsi tidak ketahuan.

"Jadi untuk kita ketahui semua, kalau korupsi dan tidak ketahuan, uang kita itu adalah untung. Kalau ketauan, harus kita balikin, agar masalah selesai," ungkap Peter F Gontha.

"Hanya di Negara ini kita bisa berdamai, dan pemaaf, Dunia harus belajar dari kita bagaimana menyelesaikan masalah dengan baik, damai, tidak ada yg rugi. VIVA INDONESIA, maju terus bangun bangsa kita bersama," jelasnya.

"Ngomong2, Irwan siapa yah? Office Boy kali! Terus ada yg tau alamat pak Maqdir engga? Teman saya ada yg kena kasus juga, siapa tau dia bisa minta tolong mas lawyer top ini, biar beres," tutupnya.

Maqdir Ismail Kembalikan Rp 27 Miliar Hasil Korupsi, Kejagung Kejar Sosok S

Aliran uang terkait perkara dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Meskipun perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kejagung tetap mendalami keterangan para saksi yang mengungkapkan adanya aliran uang ketika kasus ini tengah diselidiki.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved