Penistaan Agama

Bareskrim Polri akan Panggil Lagi Panji Gumilang Setelah Saksi Ahli Diperiksa

Bareskrim Polri akan memanggil lagi pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang soal kasus dugaan penistaan agama

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Akun YouTube Kompas TV
Setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim lebih dari 8 Jam, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, akhirnya keluar dari ruang penyidik, Senin (3/7/2023) malam sekira pukul 23.00. Panji Gumilang diperiksa terkait dugaan penodaan agama yang dituduhkan pelapor kepadanya. 

Ia mengaku memiliki bukti berupa rekaman suara dan video.

Baca juga: Mahfud MD Ungkap: 295 Sertifikat Tanah Atas Nama Panji Gumilang dan Keluarga

"Kalau ditanya pendapat saya ya benar karena saya sudah mendengar langsung voice note yang saya yakini itu suaranya dia, pimpinan pesantren, PG, kepada korbannya," ucap Leny.

"Saya juga melihat satu video percakapan yang ada di sana terdapat kode untuk mengajak berhubungan," imbuhnya.

"Kalau orang dewasa pasti mengerti, jadi itu menguatkan voice note sebelumnya," lanjut Leny.

Setelah kontroversi Ponpes Al Zaytun mencuat, Leny turut berharap dugaan pelecehan seksual di lingkungan pesantren segera diungkap.

Menurut Leny, korban pelecehan tersebut adalah seorang pegawai di Ponpes Al Zaytun.

Baca juga: Siapkan Fatwa Penodaan Agama, MUI Ungkap Panji Gumilang Sebut Al-Quran Bukan Kalam Allah

"Korban pegawai yang ditempatkan jauh dari lingkungan pesantren, jadi di belakang, gudang beras," ujar Leny.

Ironisnya, kata Leny, Panji Gumilang diduga memberi doktrin agar korban menurut saat dilecehkan.

Dalam seminggu, bahkan korban bisa diminta melayani berkali-kali.

"Awalnya korban cerita ke saya bahwa dia dipaksa dan ada dokterin yang harus patuh apa pun yang diserukan pimpinan pesantren," ucap Leny.

Baca juga: Digugat Rp 1 Miliar oleh Panji Gumilang, MUI: Mengalihkan Isu, Enggak Usah Ditanggapi Serius

"Dia melayani tiga sampai lima kali dalam satu minggu," imbuhnya.

Namun hingga kini, belum ada konfirmasi lebih lanjut dari Panji Gumilang terkait isu ini.

Kasus TPPU

Tak hanya terjerat kasus penistaan agama, Panji Gumilang diduga terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Terkait hal tersebut, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih terus melakukan penyelidikan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved