Ponpes Al Zaytun

Digugat Rp 1 Miliar oleh Panji Gumilang, MUI: Mengalihkan Isu, Enggak Usah Ditanggapi Serius

MUI menganggap gugatan Rp 1 miliar oleh pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai langkah pengalihan isu.

Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Sekretaris Jenderal MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah mengatakan MUI menganggap gugatan Rp 1 miliar oleh pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai langkah pengalihan isu. 

WARTAKOTALIVE.COM, MENTENG — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi soal gugatan Rp 1 miliar yang dilayangkan pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Alih-alih gencar dengan ultimatum Panji, Sekretaris Jenderal MUI bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah justru mengatakan jika gugatan Panji tersebut tidaklah penting dan hanya mengalihkan isu saja. 

"Itu kan cuma mengalihkan isu, enggak penting banget itu," ujar Ikhsan saat ditemui di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).

"Supaya isunya bergeser ke gugatan, isu pokoknya ya Panji Gumilang hari ini telah menodai agama, dan hari ini telah diproses hukum, sebentar lagi tersangka," imbuh dia. 

Baca juga: Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Gugat Wakil Ketua Umum MUI ke PN Jakarta Pusat

Ikhsan menyebut jika laporan itu telah diterima pihaknya dan tengah dikaji. Kendati begitu, lanjut dia, pihaknya merasa tak perlu menanggapinya dengan serius.

Bahkan saat ditanyai perihal pengacara yang dilibatkan, Ikhsan menyebut tak perlu pusing menyiapkannya. 

"Ya enggakk apa-apa (digugat), dibuktikan aja," kata Ikhsan.

"Jadi (sikap MUI), enggak usah ditanggapi serius lah, enggak usah disiap-siapin pusing banget," pungkasnya. 

Sementara itu, diberitakan Warta Kota sebelumnya, pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang menggugat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas.

Baca juga: Panji Gumilang Terbukti Nodai Agama, MUI Rampungkan Fatwa Ketiga Soal Al-Zaytun

Pihaknya Panji mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan Panji terhadap Anwar terdaftar dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst sejak Kamis (6/7/2023) lalu.

Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi.

"Iya benar (Panji gugat Anwar)," ujar Hendra, dalam keterangannya, Selasa (11/7/2023).

Pihaknya menggugat Anwar karena melakukan perbuatan melawan hukum dengan melempar tuduhan yang hanya berdasar potongan video viral.

Baca juga: Panji Gumilang Ubah Kalimat Alquran dan Sebut Bukan Kalam Allah, MUI: Itu yang Bertentangan Hukum!

Selain itu, Anwar tidak melakukan tabayyun atau mencari penjelasan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved