Ponpes Al Zaytun

Digugat Rp 1 Miliar oleh Panji Gumilang, MUI: Mengalihkan Isu, Enggak Usah Ditanggapi Serius

MUI menganggap gugatan Rp 1 miliar oleh pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai langkah pengalihan isu.

Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Sekretaris Jenderal MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah mengatakan MUI menganggap gugatan Rp 1 miliar oleh pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai langkah pengalihan isu. 

"Klien kami merasa dijustifikasi, disudutkan, dan dihina. Karena yang bersangkutan tidak seperti yang dituduhkan oleh Anwar Abbas," kata dia.

"Sementara penyampaian klien kami adalah dalam rangka pembinaan terhadap santri yang tamat pendidikannya dan akan terjun ke masyarakat," lanjut Hendra.

Ia mengatakan, pihaknya menggugat Anwar dengan menuntut ganti rugi hingga mencapai Rp 1 Triliun.

"Dalam surat gugatan, kami uraikan semua hal yang harus diuraikan dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 miliar atas kerugian material dan inmateriel," kata dia. 

Di sisi lain, pihaknya berencana melaporkan Anwar Abbas ke polisi.

"Kami akan melaporkan Anwar Abbas ke pihak kepolisian," tuturnya.

Namun, ia menuturkan pelaporan tersebut baru sekadar rencana karena masih mendalami soal laporan yang akan dilayangkan apakah cuma Anwar atau ada pihak lain turut terseret.

"Baru akan, bisa jadi iya, bisa jadi enggak. Bukan Anwar Abbas saja, ada banyak pihak, tapi masih dalam pendalaman," ucap dia. (m40)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved