Penistaan Agama
Bareskrim Polri akan Panggil Lagi Panji Gumilang Setelah Saksi Ahli Diperiksa
Bareskrim Polri akan memanggil lagi pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang soal kasus dugaan penistaan agama
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Whisnu Hermawan
"Masih proses," ungkap Brigjen Whisnu Hermawan, saat dihubungi pada Rabu (12/7/2023).
Penyelidikan tersebut sehubungan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD yang mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan baru kepada Polri soal dugaan TPPU.
Mahfud mengatakan ada sebanyak 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun serta Panji Gumilang.
Soal laporan soal dugaan TPPU yang disampaikan Mahfud MD kepada Polri, pihaknya masih mendalaminya.
"Masih didalami," kata Whisnu Hermawan.
Menkopolhukam Mahfud MD sebelumnya mengatakan ratusan rekening yang diduga terlibat penggelapan milik Panji Gumilang dibekukan.
Ratusan rekening itu terdiri dari 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.
Diduga 145 rekening tersebut dicurigai mempunyai kaitan dengan kegiatan Al Zaytun dan kegiatan Panji Gumilang.
Dikutip dari Tribunnews.com pada Selasa (11/7/2023), Mahfud MD menyampaikan laporan terbaru kepada Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri, yaitu tentang (dugaan) tindak pidana pencucian uang. Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga, menurut PPATK, mempunyai kaitan dengan kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Selasa (11/7/2023).
Menurut Mahfud MD, dalam laporan yang telah disampaikan kepada Polri tersebut disebutkan bahwa sejumlah tindak pidana asal yang diduga terkait.
Tindak pidana asal yang diduga terkait tersebut, ujar Mahfud MD, di antaranya soal penggelapan, pidana penggunaan dana bos dan penipuan.
"Kami sudah disebutkan di situ beberapa tindak pidana yang mungkin terkait dengan itu misalnya tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan dana bos," jelas Mahfud MD.
Hal itu juga sudah dilaporkan PPATK ke Bareskrim Polri.
"Yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan penipuan, pencuciaan uang karena Undang-Undang yayasan, pencucian uang karena penggunaan dana bos dan sebagainya. Itu sudah kami laporkan ke polisi, ke Bareskrim, satu tindak pidana yang tidak lebih mudah dari tindak pidana yang sudah sekarang masuk di dalam penyidikan," papar Mahfud MD.
| Digiring Polisi usai Minta Yesus Cukur Rambut, Transgender Asal Medan Ratu Entok Tampil Fashionable |
|
|---|
| Kasus Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong Terkesan Mandek, Ini Klarifikasi Polda Metro Jaya |
|
|---|
| Pakai Cadar di Kajian Ustaz Hanan Attaki Bersama Selebritas, Wanda Harra Dilaporkan ke Bareskrim |
|
|---|
| Kasus Pejabat Kemenhub Injak Alquran, Polisi Periksa Saksi hingga Koordinasi dengan MUI |
|
|---|
| Pejabat Kemenhub Injak Al Quran dan Lakukan KDRT, Sunan Kalijaga: Harus Segera Ditahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Panji-Gumilang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.