Penistaan Agama
Bareskrim Polri akan Panggil Lagi Panji Gumilang Setelah Saksi Ahli Diperiksa
Bareskrim Polri akan memanggil lagi pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang soal kasus dugaan penistaan agama
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri akan memanggil lagi pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang soal kasus dugaan penistaan agama.
Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).
Adapun Panji Gumilang saat ini masih berstatus sebagai saksi terlapor.
"Dalam tahap penyidikan ini, yang bersangkutan akan dipanggil lagi sebagai saksi ya," kata Ramadhan.
Baca juga: Mahfud MD Ungkap: 295 Sertifikat Tanah Atas Nama Panji Gumilang dan Keluarga
Namun, pemanggilan terhadap Panji baru akan dilakukan usai para saksi ahli diperiksa.
Ramadhan belum menyampaikan perihal waktu pemanggilan tersebut.
"Belum dijadwalkan ya, kami masih menyelesaikan pemeriksaan seluruh saksi ahli," tutur dia.
"Kemudian kami juga menunggu hasil dari laboratorium forensik ya," lanjut jenderal bintang satu itu.
Dosa Panji Gumilang
Kontroversi Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun kian bertambah.
Menjadi tokoh panutan para santri, justru membuat Panji Gumilang gelap mata.
Berbagai macam dosa sepertinya melekat pada pria berusia 77 tahun tersebut.
Entah benar atau tidak, terbaru Panji Gumilang diterpa isu tak sedap, yakni melakukan pelecehan seksual pada seorang pegawainya.
Dugaan pelecehan seksual itu turut diungkap mantan wali santri Ponpes Al Zaytun dan eks anggota NII KW9, Leny Siregar.
Dalam kanal YouTube METRO TV, Leny Siregar bahkan membongkar bukti dugaan pelecehan seksual di lingkungan Ponpes Al Zaytun.
Ia mengaku memiliki bukti berupa rekaman suara dan video.
Baca juga: Mahfud MD Ungkap: 295 Sertifikat Tanah Atas Nama Panji Gumilang dan Keluarga
"Kalau ditanya pendapat saya ya benar karena saya sudah mendengar langsung voice note yang saya yakini itu suaranya dia, pimpinan pesantren, PG, kepada korbannya," ucap Leny.
"Saya juga melihat satu video percakapan yang ada di sana terdapat kode untuk mengajak berhubungan," imbuhnya.
"Kalau orang dewasa pasti mengerti, jadi itu menguatkan voice note sebelumnya," lanjut Leny.
Setelah kontroversi Ponpes Al Zaytun mencuat, Leny turut berharap dugaan pelecehan seksual di lingkungan pesantren segera diungkap.
Menurut Leny, korban pelecehan tersebut adalah seorang pegawai di Ponpes Al Zaytun.
Baca juga: Siapkan Fatwa Penodaan Agama, MUI Ungkap Panji Gumilang Sebut Al-Quran Bukan Kalam Allah
"Korban pegawai yang ditempatkan jauh dari lingkungan pesantren, jadi di belakang, gudang beras," ujar Leny.
Ironisnya, kata Leny, Panji Gumilang diduga memberi doktrin agar korban menurut saat dilecehkan.
Dalam seminggu, bahkan korban bisa diminta melayani berkali-kali.
"Awalnya korban cerita ke saya bahwa dia dipaksa dan ada dokterin yang harus patuh apa pun yang diserukan pimpinan pesantren," ucap Leny.
Baca juga: Digugat Rp 1 Miliar oleh Panji Gumilang, MUI: Mengalihkan Isu, Enggak Usah Ditanggapi Serius
"Dia melayani tiga sampai lima kali dalam satu minggu," imbuhnya.
Namun hingga kini, belum ada konfirmasi lebih lanjut dari Panji Gumilang terkait isu ini.
Kasus TPPU
Tak hanya terjerat kasus penistaan agama, Panji Gumilang diduga terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terkait hal tersebut, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih terus melakukan penyelidikan.
Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Whisnu Hermawan
"Masih proses," ungkap Brigjen Whisnu Hermawan, saat dihubungi pada Rabu (12/7/2023).
Penyelidikan tersebut sehubungan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD yang mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan baru kepada Polri soal dugaan TPPU.
Mahfud mengatakan ada sebanyak 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun serta Panji Gumilang.
Soal laporan soal dugaan TPPU yang disampaikan Mahfud MD kepada Polri, pihaknya masih mendalaminya.
"Masih didalami," kata Whisnu Hermawan.
Menkopolhukam Mahfud MD sebelumnya mengatakan ratusan rekening yang diduga terlibat penggelapan milik Panji Gumilang dibekukan.
Ratusan rekening itu terdiri dari 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.
Diduga 145 rekening tersebut dicurigai mempunyai kaitan dengan kegiatan Al Zaytun dan kegiatan Panji Gumilang.
Dikutip dari Tribunnews.com pada Selasa (11/7/2023), Mahfud MD menyampaikan laporan terbaru kepada Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri, yaitu tentang (dugaan) tindak pidana pencucian uang. Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga, menurut PPATK, mempunyai kaitan dengan kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Selasa (11/7/2023).
Menurut Mahfud MD, dalam laporan yang telah disampaikan kepada Polri tersebut disebutkan bahwa sejumlah tindak pidana asal yang diduga terkait.
Tindak pidana asal yang diduga terkait tersebut, ujar Mahfud MD, di antaranya soal penggelapan, pidana penggunaan dana bos dan penipuan.
"Kami sudah disebutkan di situ beberapa tindak pidana yang mungkin terkait dengan itu misalnya tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan dana bos," jelas Mahfud MD.
Hal itu juga sudah dilaporkan PPATK ke Bareskrim Polri.
"Yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan penipuan, pencuciaan uang karena Undang-Undang yayasan, pencucian uang karena penggunaan dana bos dan sebagainya. Itu sudah kami laporkan ke polisi, ke Bareskrim, satu tindak pidana yang tidak lebih mudah dari tindak pidana yang sudah sekarang masuk di dalam penyidikan," papar Mahfud MD.
| Digiring Polisi usai Minta Yesus Cukur Rambut, Transgender Asal Medan Ratu Entok Tampil Fashionable |
|
|---|
| Kasus Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong Terkesan Mandek, Ini Klarifikasi Polda Metro Jaya |
|
|---|
| Pakai Cadar di Kajian Ustaz Hanan Attaki Bersama Selebritas, Wanda Harra Dilaporkan ke Bareskrim |
|
|---|
| Kasus Pejabat Kemenhub Injak Alquran, Polisi Periksa Saksi hingga Koordinasi dengan MUI |
|
|---|
| Pejabat Kemenhub Injak Al Quran dan Lakukan KDRT, Sunan Kalijaga: Harus Segera Ditahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Panji-Gumilang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.