Ponpes Al Zaytun

Siapkan Fatwa Penodaan Agama, MUI Ungkap Panji Gumilang Sebut Al-Quran Bukan Kalam Allah

MUI menyebutkan pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang lakukan penyimpangan agama dengan mengubah satu kalimat kalam Allah.

Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Sekretaris Jenderal MUI bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah menyebut jika pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang melakukan penyimpangan agama.  

WARTAKOTALIVE.COM, MENTENG —Sekretaris Jenderal MUI bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah menyebut jika pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang melakukan penyimpangan agama. 

Bahkan, Panji terang-terangan mengubah satu kalimat kalam Allah menjadi bukan makna yang sebenarnya.

Oleh karena itu, kata Ikhsan, pihaknya akan segera menerbitkan fatwa ketiga terkait penyimpangan yang dilakukan Panji. 

Adapun fatwa itu sudah rampung diselesaikan dalam rapat pimpinan hari ini di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023). 

Rencananya, fatwa terkait penodaan agama yang dilakukan Panji itu akan diumumkan ke muka publik hari ini atau besok pada Rabu (12/7/2023).

Baca juga: Panji Gumilang Ubah Kalimat Alquran dan Sebut Bukan Kalam Allah, MUI: Itu yang Bertentangan Hukum!

"(Isi fatwanya) pokoknya yang terkait dengan akidah. Inti besarnya tentang tadi (terkait) kalam Rasulullah," kata Ikhsan saat ditemui di Kantor MUI, Selasa. 

Dijelaskan Ikhsan, kalam Rasulullah yang disebutkan Panji adalah kalimat 'Qaala Rasulullah fil Qur'anil Karim', yang berarti Rasulullah bersabda di Al-Quran yang mulia. 

Padahal, lanjut dia, seharusnya kalimat itu berbunyi 'Qaalallahu Ta'ala fil Qur'anil Karim' atau yang berarti Allah berfirman dalam Al-Quran yang mulia.

Sehingga, kata Ikhsan, ajaran Panji tersebut dapat menyesatkan umat Islam, terutama anak-anak yang sedang memelajari agama.

"Kan udah lazim tuh ya, di mana empat mahzab mengatakan Qaalallahu Ta'ala fil Qur'anil Karim, kan begitu. Nah ini diganti menjadi 'Qaala Rasulullah fil Qur'anil Karim'," ujar Ikhsan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Diduga Lakukan Pencucian Uang, 145 Rekening Al Zaytun dan Panji Gumilang Dibekukan

"Ini kan menghentakkan kami semua, bagaimana kalau anak-anak kita yang belum tahu apa-apa dengan proses-proses penurunan wahyu itu malah menjadi bimbang, ragu, dan seterusnya," imbuhnya. 

Ikhsan berujar, sebenarnya pihaknya memperbolehkan adanya perbedaan pendapar selama tak bertentangan dengan hukum dan akidah.

Hanya saja, lanjut dia, yang dilakukan Panji sudah kelewat batas. 

"Artinya sebuah ajaran itu boleh berbeda pendapat, sepanjang masih ada di pikirannya," kata Ikhsan.

"Tetapi ketika menyampaikan keluar, apalagi dengan proses pengajaran, itu yang bertentangan dengan hukum dan hukum sudah bekerja," pungkasnya.

Baca juga: Kasus Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Bareskrim Polri akan Periksa Saksi Ahli Besok

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved