Berita Viral

Selain Penistaan Agama, Panji Gumilang Diduga Lakukan Ujaran Kebencian dan Penyebaran Berita Bohong

Bareskrim Polri terus lakukan penyidikan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
Kolase foto/istimewa
Bareskrim Polri lakukan gelar perkara terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri lakukan gelar perkara terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Dari gelar perkara itu, Bareskrim Polri menemukan Panji Gumilang diduga telah lakukan penistaan agama, ujaran kebencian serta penyebaran berita bohong.

"Kemarin siang juga dilaksanakan gelar perkara tambahan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Kamis (6/7/2023).

"Karena ditemukan penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan, yaitu Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," ujar Djuhandani Rahardjo Puro.

Djuhandani Rahardjo PuroIa menerangkan bahwa dugaan penistaan agama, ujaran kebencian serta penyebaran berita bohong, akan diusut menjadi satu perkara.

Bareskrim Polri juga telah memeriksa 14 saksi soal kasus yang menjerat Panji Gumilang. 

Baca juga: Bela Panji Gumilang, Ngabalin Sebut Ada yang Mau Merebut Pesantren Al Zaytun

"Di Bareskrim sendiri ada 4 orang saksi yang sedang kami periksa. Kemudian dari 4 orang saksi ini adalah mantan pengurus di Al-Zaytun, saat ini sedang dilaksanakan pemeriksaan," jelas Djuhandhani Rahardjo Puro.

Selain itu, 10 saksi lainnya dari ponpes tersebut juga dimintai keterangan.

Meski begitu, tak dijelaskan identitas 10 orang yang diperiksa itu.

Djuhandhani Rahardjo Puro menuturkan bahwa pemeriksaan secara langsung dilakukan di Indramayu, Jawa Barat. 

"Tentu saja proses ini sedang berjalan, kemudian dalam proses penyidikan kami juga harus memenuhi formil-formil penyidikan, baik itu menerbitkan surat perintah penyitaan dan lain sebagainya," ucapnya. 

Baca juga: Diduga Panji Gumilang Selewengkan Uang Pesantren, PPATK Temukan 6 Rekening Transaksi Triliunan

Rekening Panji Gumilang Diblokir

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut telah memblokir semua rekening soal pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

"Semua (diblokir) yang kami analisis. Masih dalam proses semua ya," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Kamis (6/7/2023).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, memiliki enam nama atau identitas.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved