Berita Viral

Selain Penistaan Agama, Panji Gumilang Diduga Lakukan Ujaran Kebencian dan Penyebaran Berita Bohong

Bareskrim Polri terus lakukan penyidikan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
Kolase foto/istimewa
Bareskrim Polri lakukan gelar perkara terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. 

Menurut Mahfud MD, identitas yang berbeda tersebut di antaranya adalah Abu Totok Panji Gumilang dan Abdussalam Panji Gumilang.

Mahfud MD menyebut bahwa Panji Gumilang memiki 256 rekening bank atas nama enam identitas tersebut.

Selain itu, kata Mahfud MD, Panji Gumilang juga menguasai 33 rekening atas nama institusi.

"Nama dia itu enam. Ada Abu Totok, ada Panji Gumilang, ada Abdusalam, pokoknya enam lah. Dan dari situ semua ada dari 256 rekening atas nama dia, dan 33 rekening atas nama institusi, jadi 289," kata Mahfud MD ditemuai di Hotel Borobudur Jakarta pada Rabu (5/7/2023).

Mahfud MD juga menilai hal tersebut agak mencurigakan. 

Baca juga: Panji Gumilang Punya 256 Rekening Tabungan dengan Nama Beda, Diduga dari Penipuan

Pemanggilan Kembali

Sebelumnya dikabarkan, Bareskrim Polri membuka peluang memanggil kembali Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pemanggilan tersebut mesti sesuai dengan prosedur hukum.

"Pemanggilan selanjutnya menunggu setelah semua terpenuhi, baik itu upaya penyitaan dan lain sebagainya," ungkap Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023) dini hari.

Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro tidak bisa memastikan kapan pihaknya kembali memeriksa Panji terkait kasus dugaan penistaan agama.

"Jangan kira-kira kapan. Kami penuhi dulu. Kami profesional dulu sehingga apakah itu nanti juga merupakan kaitannya dengan yang bersangkutan atau tidak," ungkapnya.

BERITA VIDEO: KH Maruf Amin Tak Pro Panji Gumilang dan Tak Akan Menutup Ponpes Al Zaytunn

Setelah meminta klarifikasi dari terlapor pimpinan Pondok Pesantren Al- Zaytun Panji Gumilang dan melakukan gelar perkara, penyidik memastikan telah menemukan adanya perbuatan pidana dalam kasus dugaan penodaan Agama yang dituduhkan ke Panji Gumilang.

Atas dasar itu, kata Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, penyidik menaikkan status kasus yang menjerat Panji Gumilang tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Karenanya ke depan, lanjut Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, penyidik akan berupaya mencari alat bukti serta menentukan tersangkanya, dimana terkait hal itu,penyidik bisa melakukan upaya paksa.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved