Penistaan Agama

Dikhawatirkan Panji Gumilang Kabur, Bareksrim Polri Minta Taat Hukum

Usai Panji Gumilang diperiksa selama hampir 10 jam, kasus tersebut naik dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Wartakotalive/Ramadhan LQ
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023) dini hari soal Panji Gumilang 

Bahkan beredar kabar ada dugaan tindak pidana oleh perseorangan di Ponpes Al-Zaytun.

Baca juga: Mahfud MD Pastikan Proses Hukum Panji Gumilang Tidak Ngambang

Kontroversi di Ponpes Al-Zaytun pun membuat sejumlah pihak mendesak agar ponpes tersebut diselidiki.

Di Bareskrim, ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang.

Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

Dalam kedua laporan tersebut, Panji Gumilang dituduh melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

Polri mengatakan kedua laporan itu telah dijadikan satu untuk diselidiki. (m31/ bum)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

 

 

Sumber: Warta Kota
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved