Penistaan Agama

Dikhawatirkan Panji Gumilang Kabur, Bareksrim Polri Minta Taat Hukum

Usai Panji Gumilang diperiksa selama hampir 10 jam, kasus tersebut naik dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Wartakotalive/Ramadhan LQ
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023) dini hari soal Panji Gumilang 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri tidak menahan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang usai diperiksa dalam kasus dugaan penistaan agama pada Senin (3/7/2023).

Usai Panji diperiksa selama hampir 10 jam, kasus tersebut naik dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Khawatir kabur, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro meminta Panji untuk taat hukum.

"Kita harus taat hukum, bagaimanapun juga kita melaksanakan proses hukum sesuai aturan yang berlaku," ujar Djuhandani, kepada wartawan, Selasa (4/7/2023) dini hari.

Setelah naik ke penyidikan, ia mengatakan bahwa penyidik memiliki wewenang menjemput paksa Panji.

"Namanya penyelidikan ya kami laksanakan sesuai aturan penyelidikan. Tentu saja setelah naik sidik, kami ada upaya paksa yang kami laksanakan," tutur dia.

Baca juga: Dituding Bekingi Panji Gumilang, Moeldoko: Saya Tahu Siapa yang Goreng Itu, Emang Gw Preman?

Pihaknya belum mengantongi alat bukti meski sudah naik penyidikan, termasuk melakukan penyitaan.

"Belum ada alat bukti, belum ada disita, belum ada apa-apa," kata jenderal bintang satu tersebut.

Karena sudah menaikkan status kasusnya, maka Panji Gumilang, terancam menjadi tersangka dalam kasus ini karena dialah yang dilaporkan oleh pelapor.

Hal itu dikatakan Djuhandani, usai memeriksa Panji Gumilang di Mabes Polri, Selasa (4/7/2023) dinihari seperti dalam tayangan Kompas TV.

"Bahwa kita hari ini melaksanakan klarifikasi dalam rangka penyeldikan kasus penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang. Kami undang jam 10, yang bersangkutan hadir jam 11.30. Kami mulai periksa jam 14.00," kata Djuhandani.

Setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim lebih dari 8 Jam, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, akhirnya keluar dari ruang penyidik, Senin (3/7/2023) malam sekira pukul 23.00. Panji Gumilang diperiksa terkait dugaan penodaan agama yang dituduhkan pelapor kepadanya.
Setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim lebih dari 8 Jam, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, akhirnya keluar dari ruang penyidik, Senin (3/7/2023) malam sekira pukul 23.00. Panji Gumilang diperiksa terkait dugaan penodaan agama yang dituduhkan pelapor kepadanya. (Akun YouTube Kompas TV)

Baca juga: 8 Jam Diperiksa Bareskrim, Panji Gumilang: Shalom Aleichem, Saya Jawab 30 Pertanyaan Dengan Bagus

Ia memastikan memeriksa Panji Gumilang secara profesional dengan memberiknya kesempatan di waktu ibadah dan makan siang.

"Yang bersangkutan kami berikan sebanyak 26 pertanyan dan dijawab oleh yang bersangkutan. Adapun materi pertanyaan mengenai sejarah Ponpes Al-Zaytun, dan yayasan tersebut," katanya.

"Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa yang ada di video itu adalah benar. itu stateman up dan memang benar dilakukan yang bersangkutan," ujar Djuhandani.

Djuhandani menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Panji Gumilang selesai pukul 22.00.

Baca juga: Ustaz Abdul Somad dan Habib Luthfi Akan Dipanggil Sebagai Saksi Ahli di Kasus Panji Gumilang

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved