Berita Daerah
Bantahan Kejari Pandeglang Intimidasi Korban Rudapaksa hingga Mengusir dari Persidangan
Viral di twitter hastag Pandeglang, hal ini terkait dengan Kepala Kejari Pandeglang soal pelaporan kasus perkosaan
Pada 13 Juni 2023, Pukul 15.00 WIB saya mengantar korban (adik saya) ke Kejaksan karena Kejari pandeglang memiliki program Posko Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). (kok tega mereka memposting wajah korban di ig nya. setelah saya protes baru dihapus. Jejak masih ada)
Kami melapor dan disambut oleh Jaksa D di posko PPA Kejaksaan. Kami sempat mengobrol ringan, dan ia menceritakan bahwa ia memiliki adik (perempuan) bernama SI kuliah di jurusan dan kampus yang sama. Adik saya mengkonfirmasi mengenal SI adik jaksa D.
Saat itu kami melaporkan semua proses persidangan yang ganjil. Misal, alat bukti yang dihadirkan berbeda. Adik saya tahu mana handphone yang (saat itu) dipakai pelaku untuk menyebarkan revenge porn.
Yang paling krusial, yaitu alat bukti utama video asusila justru tidak dihadirkan oleh jaksa penuntut. Alasannya laptop tidak support. Artinya majelis hakim tidak melihat alat bukti utama tersebut . Trus apa yang disidangkan?
Saat melapor ke posko PPA, tiba-tiba datang Jaksa Penuntut (yang kami laporkan), datang ke ruangan pengaduan. Jaksa tersebut langsung memarahi saya dan korban.
Alasanny, karena kami memakai pengacara. Saat itu datang pula ibu Kejari Pandeglang ibu H, yg justru menambahkan "ngapain pake pengacara, kan gak guna? cuma duduk-duduk aja kan?"
Saat itu justru ibu Kejari Pandeglang mendemotivasi kami dengan menyatakan bahwa kekerasan seksual dan pemerkosaan kasus ini tidak bisa dibuktikan karena tidak ada visum. Saat itu saya segera mengajak adik saya pergi karena ini bukan lagi posko PPA.
Posko PPA Kejari Pandeglang justru berubah menjadi posko reproduksi kekerasan kepada korban kekerasan Perempuan dan Anak. Ada lagi intimidasi dari orang yang mengaku "pihak kejaksaan" setelah kami melapor ke Posko PPA Kejari Pandeglang.
Sebagai kakak, saya tdk bs hidup tenang jika ada orang yang menjambak rambut adik perempuan kami, menyeret ditangga yang lancip, mengancamnya, memperkosanya dan memukulinya.
Kami ingin merasakan apa yang dirasakan oleh adik kami. Saya pastikan orang seperti ini tidak layak hidup dalam masyarakat. Oleh karena itu kami berharap keadilan pada negara. itupun kalau ada.
saat kami pulang melapor ke PPA Kejari Pandeglang, adik saya di dm IG oleh akun SI yg merupakan adik jaksa D. Meminta nomor tlp korban (adik kami) dgn alasan nomor yang ditulis di buku tamu kejaksaan sprtny salah. korban (adik kami) memberikan no hpnya.
Rabu, 14 Juni 2023 Diantar oleh paman kami ke Kejati Banten untuk berkonsultasi atas proses peradilan. Di jalan, adik saya dihubungi oleh orang yang mengaku Jaksa D. Kemudian menghubungi lewat tlpn.
Dalam obrolan selama 10 menit melalui telepon, orang yang mengaku sebagai Jaksa D menceritakan kembali obrolan yang pada saat itu dibahas di posko pengaduan Perempuan dan Anak Kejari Pandeglang.
Isi obrolan tersebut tentu hanya diketahui oleh Jaksa penuntut kasus saya ibu Nanindya Nataningrum (dengan Perkara Nomor 71/Pid.Sus/2923/PN Pdl atas nama terdakwa Alwi Husen Maolana Bin Anwari Husnira), Ibu Kejari Helena dan kedua Kakak korban (Iman Zanatul Haeri dan RK).
Orang yang mengaku Jaksa D beralasan bahwa korban (adik kami) salah menuliskan nomor telepon saya di buku tamu Posko PPA Kejaksaan Pandeglang.
| Malik Atmadja: ITS Run 2025 Jadi Momentum Membangun Surabaya Lewat Semangat Berlari |
|
|---|
| Jabar Jadi Pionir, KDM Sepakat Pelaku Kejahatan yang Dipidana Kurang dari 5 Tahun Tak Dipenjara |
|
|---|
| Dorong Perputaran Ekonomi dan Wisata, ASDP Hadirkan Perjalanan Nyaman di Lintasan Ajibata Ambarita |
|
|---|
| Mal Pelayanan Publik Gunungkidul Pinjam Pakai Terminal Dhaksinarga dari Kemenhub Hingga 2030 |
|
|---|
| Brutal, Akibat tak Ikut Gladi Upacara, Guru Olahraga di NTT Pukul Kepala Murid SD hingga Tewas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Kejari-Pandeglang-Helena-Octavianne.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.