Berita Jakarta

Tak Takut Dipolisikan, Ketua RT Riang Prasetya Tantang Kamaruddin Buktikan Dirinya Palsukan Kwitansi

Riang Prasetya menegaskan dirinya memiliki hak untuk melakukan klarifikasi dan pembuktian atas tuduhan-tuduhan itu.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Feryanto Hadi
Kolase Tribunnews
Kamaruddin Simanjuntak Sebut Ada Jawara Bekingi Ketua RT Ruko Pluit Riang Prasetya 

Laporan wartawan wartakotalive.com, M Rifqi Ibnumasy

WARTAKOTALIVE.COM, PENJARINGAN - Ketua RT 11/RW 03 Kelurahan Pluit Riang Prasetya buka suara terkait pelaporannya ke pihak kepolisian oleh pemilik ruko Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan, Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Menurut Riang, setiap warga negara memiliki hak membuat laporan terhadap seseorang termasuk para pemilik ruko yang diduga menyerobot lahan fasilitas umum (fasum) itu.

Namun sebagai pihak terlapor, Riang pun menegaskan dirinya memiliki hak untuk melakukan klarifikasi dan pembuktian atas tuduhan-tuduhan itu.

Di sisi lain, dia menantang pelapor untuk membuktikan tuduhannya, salah satunya terkait pemalsuan kwitansi iuran warga

"Bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk membuat laporan terhadap seseorang, namun demikian segala tuduhan kepada seseorang haruslah berlandaskan hukum yang mengaturnya," kata Riang saat dikonfirmasi, Jumat (23/6/2023).

"Sehingga pihak terlapor memiliki hak yang sama di mata hukum untuk melakukan klarifikasi dan pembuktian bahwa seseorang itu tidak bersalah dan membuktikan tuduhan tersebut tidak benar," sambungnya.

Baca juga: Gandeng Kamaruddin Simanjuntak, Para Pemilik Ruko di Pluit Ingin Penjarakan Ketua RT Riang

Dilaporkan ke Polisi

Sebelumnya, pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak ditunjuk menjadi kuasa hukum oleh pemilik ruko blok Z4 Utara dan Z8 Selatan Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Usai ditunjuk menjadi kuasa hukum, Kamaruddin langsung melaporkan Ketua RT 11/RW 03 Kelurahan Pluit ke Polda Metro Jaya atas dugaan beberapa pelanggaran hukum.

Menurut Kamaruddin, pelaporan ini dilakukan usai somasi yang dilakukan pemilik ruko sebanyak tiga kali kepada Riang tidak dihiraukan.

"Pemilik ruko telah melakukan somasi, baik somasi pertama dan somasi kedua kepada RT, RT ini namanya Riang Prasetya, kemudian pada saat somasi ketiga dijawab oleh mereka itu tidak benar semua, jawabannya tidak sepadan yang diperoleh dari warga," kata Kamaruddin, Jumat (23/6/2023).

Kamaruddin menambahkan, pihaknya melaporkan Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya pada 21 Juni 2023 dalam laporan polisi nomor LP/B/3566/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Karena terlambat dijawab oleh Pak RT ini dan tak ada rasa penyesalan, maka kami laporkan ke polisi," ungkapnya.

Kamaruddin menuding Riang melakukan tindak pidana pengrusakan, pemalsuan dan penggelapan dalam jabatannya sebagai ketua RT.

"(Sebagaimana dimaksud) dalam pasal 170 KUHP dan atau pasal 406 KUHP dan atau pasal 263 dan atau 372 KUHP dan atau pasal 374 KUHP dan atau pasal 55 KUHP," ujarnya.

Riang diduga bertindak semena-mena membongkar paksa sejumlah ruko dalam kasus ruku serobot lahan fasum di lingkungannya.

Tak hanya itu, Kamaruddin juga menuding Riang lakukan pemalsuan kwitansi iuran warga terkait peremajaan fasilitas umum di lingkungan ruko RT 011 RW 03 Pluit.

"Dia juga menyerang nama baik orang perorang di sini, di mana pengusaha di sini sudah mengumpulkan dananya ada yang memberikan dana Rp 394 juta kepada kontraktor, kemudian Rp 56 juta tetapi dua bulan kemudian pak RT ini membuat kwitansi seolah-olah iuran dia. Padahal, yang membayar adalah ini bapak atau donaturnya," ungkapnya.

"Jadi begitu banyak pelanggaran yang dibuat RT ini, tetapi sedemikian rupa dibahas semua, bohong semua," sambungnya.

Kepada pihak kepolisian, Kamaruddin telah menunjukkan sejumlah barang bukti berupa rekaman video aksi pelanggaran hukum yang dilakukan Riang. 

Riang Dituduh Dilindungi Jawara

Di sisi lain, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan ada sosok jawara yang membekingi Ketua RT 011 RW 03 Pluit, Riang Prasetya.

Kamaruddin menilai keberadaan sosok jawara ini yang membuat Riang Prasetya sangat vokal dan berani angkat bicara soal kasus ruko Pluit.

"Kemudian siapa sih di belakangnya ini, kami dengar di belakangnya (Ketua RT) ini ada jawara," ungkap Kamaruddin dalam konferensi pers di restoran Koko Hawker, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (23/6/2023).

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Tuding Ketua RT Riang Prasetya Bakal Sewakan Lahan Ruko Pluit untuk Chinatown

Informasi soal adanya jawara yang membekingi Riang Prasetya diterima Kamaruddin dari pemerintah dan warga setempat.

Dari informasi yang diterima Kamaruddin, jawara ini berniat mengubah area ruko di Jalan Niaga Pluit menjadi kawasan pecinan alias Chinatown.

"Karena ada jawara yang memainkan, katanya mau dibangun di sini Chinatown. Mau dibangun di sini Chinatown. Oleh karena itu, agar rencananya itu tidak terlaksana maka kita press conference," ucap Kamaruddin.

Ketika ditanya soal siapa sosok jawara ini, Kamaruddin mengaku belum mengetahui pasti.

Yang jelas, jawara yang dimaksud di sini adalah pengusaha atau perusahaan besar yang diduga hendak mengakuisisi lahan ruko komersil di RT 011 RW 03 Pluit menjadi kawasan Chinatown.

Baca juga: Alasan Kamaruddin Simanjuntak Polisikan Ketua RT Riang Prasetya, Tuding Dibekingi Jawara Chinatown

Baca juga: Gandeng Kamaruddin Simanjuntak, Para Pemilik Ruko di Pluit Ingin Penjarakan Ketua RT Riang

"Nggak tahu (siapa), yang jelas ada gerakan Chinatown. Apakah itu swasta, apakah itu Jakpro, kita nggak tahu yang mana, tapi yang jelas ada jawaranya. Nah, nanti ketika orang ini ribut-ribut di sini, dicap apa namanya itu, tidak kondusif, nah muncullah ini jawara," ucap Kamaruddin.

"Pokoknya itu jawaranya itu kelasnya luar biasa. Kelasnya bikin Chinatown itu sudah sangat besar usahanya. Tapi dia belum kelihatan sekarang. Yang dikeluarkan adalah Pak RT-nya," sambungnya.(*)

Baca artikel Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved