Berita Jakarta

Alasan Kamaruddin Simanjuntak Polisikan Ketua RT Riang Prasetya, Tuding Dibekingi Jawara Chinatown

Advokat Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum pemilik ruko di Pluit membeberkan alasan melaporkan Ketua RT Riang Prasetya ke Polda Metro

|
Wartakotalive.com/ M Rifqi Ibnumasy
Alasan Kamaruddin Simanjuntak laporkan Ketua RT Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya, diduga dibekingi Jawara Chinatown 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Advokat Kamaruddin Simanjuntak ditunjuk menjadi kuasa hukum oleh pemilik ruko blok Z4 Utara dan Z8 Selatan Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yang dituding menyerobot lahan fasilitas umum, oleh Ketua RT setempat Riang Prasetya.

Usai ditunjuk menjadi kuasa hukum pemilik ruko, Kamaruddin Simanjuntak langsung melaporkan Ketua RT 11/RW 03 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya atas dugaan beberapa pelanggaran hukum.

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, pelaporan ini dilakukan usai somasi yang dilakukan pemilik ruko sebanyak tiga kali kepada Riang Prasetya tidak dihiraukan.

Selain itu amaruddin Simanjuntak menuding Riang Prasetya dibekingi para jawara atas aksi frontalnya menuntut pembongkaran puluhan ruko di lingkungannya.

Alasan itulah yang membuat Kamaruddin mempolisikan Riang Prasetya.

Menurut Kamaruddin jika tidak dihentikan dengan dipolisikan, Riang diduga akan menyewakan lahan lingkungan RT 11/RW 03 Kelurahan Pluit untuk pembangunan Chinatown.

Kamaruddin Simanjuntak mengecek lokasi puluhan ruko di Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (23/6/2023).
Kamaruddin Simanjuntak mengecek lokasi puluhan ruko di Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (23/6/2023). (WartaKota/M Rifqi Ibnumasy)

Baca juga: Bersitegang dengan Pemilik Ruko Pluit, Ketua RT Riang Ungkap Ibunya Dihina: Dia Pakai Bahasa Hokkian

"Jawara ini artinya mereka merancang Chinatown di area jalan itu tidak tahu dua meter, tiga meter kali berapa meter yang hendak disewakan," kata Kamaruddin, Jumat (23/6/2023).

"Tetapi apabila masyarakat tidak kompak tentu bisa kemungkinan terjadi," sambungnya.

Kamaruddin mengaku mendapatkan informasi tersebut dari aparat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tidak dijelaskan identitasnya.

"Itu berdasarkan analisa dan informasi dari pemerintah daerah. Sampai sekarang belum kejadian tapi sedang bermain di jalur belakang," ujarnya.

Menurut Kamaruddin, pelaporan Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya dilakukan karena somasi yang dilayangkan pemilik ruko sebanyak tiga kali kepada Riang tidak dihiraukan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bela Pemilik Ruko, Kamaruddin Simanjuntak Laporkan Ketua RT Riang Prasetya ke Polisi

"Pemilik ruko telah melakukan somasi, baik somasi pertama dan somasi kedua kepada RT, RT ini namanya Riang Prasetya, kemudian pada saat somasi ketiga dijawab oleh mereka itu tidak benar semua, jawabannya tidak sepadan yang diperoleh dari warga," kata Kamaruddin, Jumat (23/6/2023).

Kamaruddin menambahkan, pihaknya melaporkan Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya pada 21 Juni 2023 dalam laporan polisi nomor LP/B/3566/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Karena terlambat dijawab oleh Pak RT ini dan tak ada rasa penyesalan, maka kami laporkan ke polisi," ungkapnya.

Kamaruddin menuding Riang melakukan tindak pidana pengrusakan, pemalsuan dan penggelapan dalam jabatannya sebagai ketua RT.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved