Berita Jakarta
BREAKING NEWS: Bela Pemilik Ruko, Kamaruddin Simanjuntak Laporkan Ketua RT Riang Prasetya ke Polisi
Kamaruddin Simanjuntak melaporkan Ketua RT 11/RW 03 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya ke Polda Metro. Kamaruddin selaku kuasa hukum pemilik ruko
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak ditunjuk menjadi kuasa hukum oleh pemilik ruko blok Z4 Utara dan Z8 Selatan Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yang dituding menyerobot lahan fasilitas umum, oleh Ketua RT setempat Riang Prasetya.
Usai ditunjuk menjadi kuasa hukum, Kamaruddin Simanjuntak langsung melaporkan Ketua RT 11/RW 03 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya atas dugaan beberapa pelanggaran hukum.
Menurut Kamaruddin Simanjuntak, pelaporan ini dilakukan usai somasi yang dilakukan pemilik ruko sebanyak tiga kali kepada Riang Prasetya tidak dihiraukan.
"Pemilik ruko telah melakukan somasi, baik somasi pertama dan somasi kedua kepada RT, RT ini namanya Riang Prasetya, kemudian pada saat somasi ketiga dijawab oleh mereka itu tidak benar semua, jawabannya tidak sepadan yang diperoleh dari warga," kata Kamaruddin, Jumat (23/6/2023).
Kamaruddin menambahkan, pihaknya melaporkan Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya pada 21 Juni 2023 dalam laporan polisi nomor LP/B/3566/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Karena terlambat dijawab oleh Pak RT ini dan tak ada rasa penyesalan, maka kami laporkan ke polisi," ungkapnya.
Baca juga: Buntut Kisruh Fasum Ruko Pluit, Ketua RT Riang Prasetya Minta Perlindungan pada Presiden dan Kapolri
Kamaruddin menuding Riang melakukan tindak pidana pengrusakan, pemalsuan dan penggelapan dalam jabatannya sebagai ketua RT.
"(Sebagaimana dimaksud) dalam pasal 170 KUHP dan atau pasal 406 KUHP dan atau pasal 263 dan atau 372 KUHP dan atau pasal 374 KUHP dan atau pasal 55 KUHP," ujarnya.
Riang diduga bertindak semena-mena membongkar paksa sejumlah ruko dalam kasus ruku serobot lahan fasum di lingkungannya.
Baca juga: Dewan Kota Jakut Salut pada Perlawanan Riang Prasetya, Ridwan Hakim: Jadi Inspirasi Ketua RT lain
Tak hanya itu, Kamaruddin juga menuding Riang lakukan pemalsuan kwitansi iuran warga terkait peremajaan fasilitas umum di lingkungan ruko RT 011 RW 03 Pluit.
"Dia juga menyerang nama baik orang perorang di sini, di mana pengusaha di sini sudah mengumpulkan dananya ada yang memberikan dana Rp 394 ribu kepada kontraktor, kemudian Rp 56 juta tetapi dua bulan kemudian pak RT ini membuat kwitansi seolah-olah iuran dia. Padahal, yang membayar adalah ini bapak atau donaturnya," ungkapnya.
"Jadi begitu banyak pelanggaran yang dibuat RT ini, tetapi sedemikian rupa dibahas semua, bohong semua," sambungnya.
Kepada pihak kepolisian, Kamaruddin telah menunjukkan sejumlah barang bukti berupa rekaman video aksi pelanggaran hukum yang dilakukan Riang.
Riang Minta Perlindungan
Sebelumnya Ketua RT 11/RW 03 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya menyampaikan surat permohonan hukum yang ditujukan kepada sejumlah instansi.
Anggota TNI AL Gadungan Ditangkap Babinsa di Duren Sawit Jaktim |
![]() |
---|
Ada Bangunan Liar di Lahan Fasum, Warga Kalideres Minta Pramono Turun Tangan |
![]() |
---|
Warga Minta Jakbar Tata Kawasan dan Urusi Parkir Liar, DPRD DKI Pastikan Masalah Selesai |
![]() |
---|
Depicab Soksi Jakut Sampaikan Lemahnya Pengawasan Sistem Tenaga Kerja kepada Kejari Jakut |
![]() |
---|
Banyak Warga di Jakbar Masih BAB Sembarangan, Pemkot Jakbar Deklarasi STBM di Kebon Jeruk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.