Berita Jakarta

Polda Metro Ungkap Kasus Prostitusi Anak di Bar Starmoon, Polres Jakbar Dinilai Kurang Awasi THM

Umar meminta Polrestro Jakarta Barat lebih sering melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam serta titik-titik rawan kriminalitas.

Editor: Feryanto Hadi
Dok pribadi
KRITIK POLRES JAKBAR- Wakil Ketua Kongres Advodkat Indonesia (KAI), Umar Abdul Aziz mengkritik kurangnya pengawasan oleh Polres Jakarta Barat terhadap tempat hiburan malam 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya belum lama ini berhasil mengungkap kasus eksploitasi terhadap anak di bawah umur di Bar Starmoon, Jakarta Barat. 

Sebanyak 12 orang tersangka diringkus dalam kasus tersebut.

Kasus tersebut terjadi akibat minimnya pengawasan terhadap tempat hiburan malam.

Dalam hal ini Polres Metro Jakarta Barat. 

Hal itu membuat, para pelaku berani melakukan eksploitasi terhadap anak di bawah umur.

Wakil Ketua Kongres Advodkat Indonesia (KAI) sekaligus Tokoh Pemuda Jakarta Barat, Umar Abdul Aziz menyoroti kurangnya pengawasan tempat hiburan malam oleh Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan Kombes Twedi Aditya Bennyahdi.

"Tidak hanya eksploitasi terhadap anak di bawah umur, kasus pencurian bersenjata api juga semakin merajarela di wilayah hukum Polrestro Jakarta Barat, " kata Umar melalui keterangan pers, Senin (11/8/2025).

Untuk itu, Umar meminta Polrestro Jakarta Barat lebih sering melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam serta titik-titik rawan kriminalitas.

Apabila kasus eksploitasi anak sampai saat ini tidak terungkap bagaimana negara dapat menyongsong Indonesia Emas 2045.

"Jangan sampai ada korban-korban lainnya. Beruntung kasus berhasil diungkap Polda Metro Jaya dan berhasil menangkap para pelaku, " ujarnya.

Seperti diketahui, dalam kasus tersebut sebanyak 12 tersangka berinisial TY alias BY; RH; VFO alias S; FW alias Mak C; EH alias Mami E; NR alias mami R; SS; OJN; HAR alias R; RH; Z; dan FS alias F alias C ditetapkan sebagai tersangka.

Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi Nomor:LP/B/2248/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 3 April 2025.

''Kasus berawal saat korban berinisial SHM, 15, mendapat tawaran pekerjaan melalui Facebook sebagai pemandu karaoke dengan bayaran Rp 125 ribu per jam di sebuah bar di wilayah Jakarta Barat yang bernama Bar Starmoon,'' kata Ade Ary.

Setelah mulai bekerja sebagai pemandu lagu, lanjut Ade Ary, ternyata korban juga diminta untuk melayani beberapa pria untuk melakukan hubungan seksual dengan upah bayaran Rp175 ribu-Rp225 ribu.

"Kemudian orang tua SHM membuat laporan ke polisi setelah mengetahui anaknya hamil 5 bulan setelah bekerja di bar tersebut," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved