Berita Jakarta
Polda Metro Ungkap Kasus Prostitusi Anak di Bar Starmoon, Polres Jakbar Dinilai Kurang Awasi THM
Umar meminta Polrestro Jakarta Barat lebih sering melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam serta titik-titik rawan kriminalitas.
Ade Ary menyebut pihaknya mengamankan 12 orang yang mengetahui peristiwa tersebut pada Senin (28/7). Para tersangka memiliki perannya masing-masing.
Sedangkan barang bukti yang diamankan, yaitu kartu keluarga, ijazah SD, dan surat keterangan lahir atas nama SHH, hasil visum et repertum RS Polri, salinan KTP palsu anak korban, ponsel anak korban, buku absen LC, dan data pengeluaran.
Untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo. Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo. Pasal 82 dan atau Pasal 76 I Jo.
Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian, Pasal 12 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
''Dengan ancaman pidana maksimal Rp 5 miliar dan penjara paling lama 15 tahun,'' paparnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Pedagang Es Teh Solo Ditemukan Tewas di Kontrakan Menteng, Sempat Keluhkan Hernia |
![]() |
---|
Simak Syarat Promo Sambungan Baru Gratis PAM Jaya untuk Warga DKI Jakarta |
![]() |
---|
Rano Karno Buka JITEX 2025, Target Transaksi Capai Rp14,9 Triliun |
![]() |
---|
Demo Ojol di DPR Sepi Peminat, Komunitas Terpecah Belah Soal Unjuk Rasa |
![]() |
---|
Belasan Warga Kalibaru Jakut Ikut Pelatihan, Buka Peluang Kerja Baru jadi Konten Kreator |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.