Berita Jakarta
Alasan Kamaruddin Simanjuntak Polisikan Ketua RT Riang Prasetya, Tuding Dibekingi Jawara Chinatown
Advokat Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum pemilik ruko di Pluit membeberkan alasan melaporkan Ketua RT Riang Prasetya ke Polda Metro
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Budi Sam Law Malau
"(Sebagaimana dimaksud) dalam pasal 170 KUHP dan atau pasal 406 KUHP dan atau pasal 263 dan atau 372 KUHP dan atau pasal 374 KUHP dan atau pasal 55 KUHP," ujarnya.
Riang diduga bertindak semena-mena membongkar paksa sejumlah ruko dalam kasus ruku serobot lahan fasum di lingkungannya.
Tak hanya itu, Kamaruddin juga menuding Riang lakukan pemalsuan kwitansi iuran warga terkait peremajaan fasilitas umum di lingkungan ruko RT 011 RW 03 Pluit.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Klaim Susun Bukti Kematian Bripka AS Diduga Dibunuh, Bukan Bunuh Diri
"Dia juga menyerang nama baik orang perorang di sini, di mana pengusaha di sini sudah mengumpulkan dananya ada yang memberikan dana Rp 394 juta kepada kontraktor, kemudian Rp 56 juta tetapi dua bulan kemudian pak RT ini membuat kwitansi seolah-olah iuran dia. Padahal, yang membayar adalah ini bapak atau donaturnya," ungkapnya.
"Jadi begitu banyak pelanggaran yang dibuat RT ini, tetapi sedemikian rupa dibahas semua, bohong semua," sambungnya.
Kepada pihak kepolisian, Kamaruddin telah menunjukkan sejumlah barang bukti berupa rekaman video aksi pelanggaran hukum yang dilakukan Riang.
Riang Minta Perlindungan
Sebelumnya Ketua RT 11/RW 03 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya menyampaikan surat permohonan hukum yang ditujukan kepada sejumlah instansi.
Surat permohonan hukum ini dibuat dengan dalih adanya ancaman maupun intimidasi pasca memperjuangkan lahan fasilitas umum (fasum) di lingkungannya.
"Pada kesempatan ini izinkanlah saya selaku pribadi dan selaku ketua RT 11 RW 03 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara ingin menyampaikan surat perlindungan hukum," kata Riang dikutip Warta Kota, Kamis (8/6/2023).
Baca juga: Buntut Kisruh Fasum Ruko Pluit, Ketua RT Riang Prasetya Minta Perlindungan pada Presiden dan Kapolri
Surat permohonan perlindungan hukum tersebut diberikan langsung oleh Riang kepada Joni Wijaya Sinaga selaku kuasa hukumnya.
Tak tanggung-tanggung, Riang memohon perlindungan hukum kepada Presiden RI Joko Widodo, Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.
Selain itu, surat surat itu ditujukan kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setiawan, Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Bobby Danuardi dan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
"Mohon kiranya permohonan perlindungan hukum saya bersama keluarga saya dapat diperkenankan oleh bapak-bapak yang terhormat," ungkapnya.
Pemkot Jakut Buka Komunikasi
kamaruddin
Kamaruddin Simanjuntak
Riang Prasetya
Ruko Pluit
Ruko Niaga Pluit
Ketua RT di Pluit
chinatown
jawara Chinatown
Bareskrim Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Penempatan Awak Kapal Nonprosedural |
![]() |
---|
Kacau, Tiga Truk Tinja Ketahuan Buang Limbah di Saluran Air Jatinegara, Terancam Denda Rp20 Juta |
![]() |
---|
Polda Metro Ungkap Kasus Prostitusi Anak di Bar Starmoon, Polres Jakbar Dinilai Kurang Awasi THM |
![]() |
---|
Rano Karno Ajak Warga Telusuri Kejayaan Sriwijaya di Museum Bahari |
![]() |
---|
Rencana Bangun Patung Fatmawati di Taman Bendera Pusaka Dinilai jadi Ambisi Pramono |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.