Berita Jakarta

Pemprov DKI Janji Penyesuaian Gaji PJLP sebesar Rp 4,9 juta Dilakukan setelah APBD Perubahan 2023

Diketahui, saat ini gaji PJLP sebesar Rp 4,6 juta per bulan, atau di bawah upah minimum provinsi (UMP) yang ditetapkan Pemerintah DKI

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Ilustrasi: Pelantikan petugas PJLP Jakarta Utara. 

Israyani juga mengapresiasi Kepala Dinas Gulkarmat Satriadi yang telah mengusulkan hal tersebut. Dia menyebut, Komisi A akan terus mengawal hal ini.

“Kami Komisi A dan Fraksi PKS mendukung kenaikan upah ini, mudah-mudahan ini membawa kebaikan dalam kinerja teman-teman di Gulkarmat, terutama yang melakukan pekerjaan yang menanggung risiko berat,” jelasnya.

Di APBD 2023, Dinas Gulkarmat DKI Jakarta mendapatkan kucuran dana sebesar Rp 1,3 triliun. Jumlah tersebut mengalami kenaikan 11 persen dibandingkan APBD tahun 2022.

Baca juga: Masih Mengenakan Seragam, Pelajar SMP ini Buka Jalan Bagi  Damkar di Tengah Kemacetan

Dari Rp 1,3 triliun itu sebesar Rp 685 miliar atau 51 persen digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan tambahan ASN Damkar. Kemudian Rp 370 miliar untuk belanja barang dan jasa serta Rp 297 miliar untuk belanja modal.

“Untuk yang penambahan pembelanjaan modal itu tahun ini kami lagi konsen untuk pengadaan APD (alat pelindung diri) bagi anggota karena yang paling prioritas kan bagaimana anggota bisa selamat, itu poin paling penting,” kata Satriadi.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved