Berita Jakarta

Pemprov DKI Janji Penyesuaian Gaji PJLP sebesar Rp 4,9 juta Dilakukan setelah APBD Perubahan 2023

Diketahui, saat ini gaji PJLP sebesar Rp 4,6 juta per bulan, atau di bawah upah minimum provinsi (UMP) yang ditetapkan Pemerintah DKI

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Ilustrasi: Pelantikan petugas PJLP Jakarta Utara. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta berjanji penyesuaian gaji Petugas Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sebesar Rp 4,9 juta per bulan akan dilakukan setelah pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan 2023.

Diketahui, saat ini gaji PJLP sebesar Rp 4,6 juta per bulan, atau di bawah upah minimum provinsi (UMP) yang ditetapkan Pemerintah DKI sebesar Rp 4,9 juta.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi mengatakan, pemerintah daerah tidak bisa langsung menaikan gaji PJLP sesuai UMP 2023.

Soalnya penyusunan dan penetapan gaji PJLP dilakukan, sebelum UMP 2023 diputuskan.

“Kan gaji PJLP itu waktu kami urus dari bulan Juni-Juli sudah masuk. Pada saat masuk (UMP 2023) itu di sistem kan harus menggunakan komponen, ya waktu dulu itu komponen yg dipakai masih paki komponen 2022,” kata Michael pada Jumat (23/6/2023).

Baca juga: Pemprov DKI Rumuskan Rencana Penyesuaian Gaji PJLP Naik Jadi Rp4,9 Juta Atau Setara UMP 2023

Sementara untuk kenaikan UMP 2023 itu, kata dia, dikeluarkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) pada November 2022. Persoalan ini, juga telah disampaikan kepada legislatif bahwa komponen yang dipakai untuk gaji PJLP masih Rp 4,6 juta per bulan.

“Penyesuaiannya itu akan dilakukan pada saat nanti di apbd perubahan. APBD perubahan itu akan kami masukkan komponen yang Rp 4,9 juta sesuai dengan UMP dengan menghitung sesuai kontrak mereka,” jelasnya.

Karena itu, pihaknya masih menunggu pembahasan APBD Perubahan 2023 dengan DPRD DKI Jakarta untuk menyesuaikan gaji para PJLP dengan UMP.

“Tentunya kan kami harus lakukan perubahan ke dewan. Eksekutif mengajukan kekurangan nya seluruh itungan UMP Rp 4,9 juta itu kekurangan berapa, kmi ajukan nanti nambah di APBD perubahan,” ungkapnya.

Michael juga membantah anggapan yang menyebut kenaikan upah PJLP menunggu Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub). Nantinya usulan tentang penyesuaian gaji PJLP akan dimasukkan ke RAPBD Perubahan, bukan Kepgub.

“Nanti itu secara teknis operasional di internal kami. Ya jadi jangan dipermasalahkam soal Kepgub, belum ada Kepgub. Itu internal di kami pada saat memasukkan ke komponen di penyusunan basis standar harga. Nggak masalah itu (Kepgub),” jelasnya. 

Heru Diminta Segera Teken Kepgub

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono diminta untuk meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) soal penyesuaian gaji Petugas Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Diketahui, gaji PJLP masih di kisaran Rp 4,6 juta per bulan, sementara upah minimum provinsi (UMP) 2023 yang telah ditetapkan Heru mencapai Rp 4,9 juta per bulan.

“Belum ditandatangani (Kepgub) sama Pak Pj Gubernur. Mungkin lagi dicari bagaimana skemanya sesuai dengan aturan agar tidak kesalahan,” kata anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarifudin usai rapat kerja dengan eksekutif pada Selasa (20/6/2023).

Syarifudin mengaku, banyak PJLP di DKI Jakarta yang mengadu kepadanya agar gaji mereka dinaikan seperti UMP.

Baca juga: Petugas PJLP Cilincing Tenggelam di Kali BKT Marunda, Tinggalkan Ponsel dan Motor di Lokasi

Kepada masyarakat, Syarifudin menjelaskan bahwa kekurangan gaji mereka dari bulan Januari 2023 kemarin, akan dirapel sampai regulasi tentang penyetaraan gaji seperti UMP telah diberlakukan.

“Ada beberapa yang mengadu ke saya juga (soal gaji) belum naik, karena gubernur sebelumnya kan katanya UMP Rp 4,9 juta. Tapi ternyata pas di cek gaji mereka masih Rp 4,6 juta,” jelas Syarifudin.

Pria dari Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta ini berharap, Heru tak mengeluarkan pernyataan apa pun soal aturan gaji. Syarifudin berkeinginan, pembahasan soal gaji ini melibatkan DPRD DKI Jakarta.

“Saya berharap Gubernur kalau ada mau kenaikan kami dikasih tahu. Jadi jangan statement dulu baru dilaksanakan, kita (eksekutif dan legislatif) programkan dulu proses seperti ini, (kalau) oke lalu anggaran ada kemudian di DPRD dibahas, dinaikan anggarannya baru ngomong,” jelas Syarifudin.

Baca juga: Dikalahkan Kkjhe Jekson Karmela, Pelatih Paris Pernandes Tak Terima, Sebut Banyak Kecurangan

Diketahui, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan bakal menaikkan gaji PJLP yang belum sesuai UMP 2023.

Namun Heru merinci jadwal penyesuaian gaji para PJLP di Jakarta. 

Heru hanya mengatakan bahwa upah para PJLP akan dinaikkan sesuai UMP DKI Jakarta 2023, yakni Rp 4,9 juta per bulan. Ya kami akan sesuaikan nanti,ujar Heru menanggapi gaji PJLP yang besarannya masih mengikuti UMP 2022, Senin (12/6/2023). 

Politisi PKS Minta Pemprov DKI Jangan Pelit

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta meminta pemerintah daerah untuk menambah upah penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) yang bertugas di Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) sebesar Rp 1 juta.

Hal ini berkaca pada tingkat risiko pekerjaan yang lebih tinggi dibanding PJLP lainnya.

“Kami sering sampaikan masukan dalam rapat kerja bersama Dinas Gulkarmat terkait hal ini, agar tenaga yang terdepan dan berisiko berat dalam melakukan penyelamatan diberikan upah yang memadai,” kata anggota Komisi A DPRD DKI dari Fraksi PKS Israyani, pada Selasa (31/1/2023).

Kata dia, beratnya risiko pekerjaan yang diemban para petugas Gulkarmat terlebih pada personil PJLP, harus mendapatkan perhatian dari Pemprov DKI Jakarta yaitu peningkatan upah yang diterima. Pj Gubernur dinilai harus menerbitkan payung hukum berupa Peraturan Gubernur (Pergub) dengan menerapkan koefisien seluruh PJLP khususnya pemadam kebakaran, dengan tambahan Rp 1 juta.

Menurutnya, penambahan upah Rp 1 juta merupakan suatu langkah yang baik. Dia melihat finansial Pemerintah DKI juga sangat cukup untuk mengeluarkan biaya tambahan tersebut.

“Penambahan anggaran tersebut masih kecil, untuk sekitar 1.751 PJLP,” ucapnya.

Baca juga: Iseng Main, Dua Kaki Bocah Matraman Terkunci Borgol Hingga Dievakuasi Damkar

Israyani juga mengapresiasi Kepala Dinas Gulkarmat Satriadi yang telah mengusulkan hal tersebut. Dia menyebut, Komisi A akan terus mengawal hal ini.

“Kami Komisi A dan Fraksi PKS mendukung kenaikan upah ini, mudah-mudahan ini membawa kebaikan dalam kinerja teman-teman di Gulkarmat, terutama yang melakukan pekerjaan yang menanggung risiko berat,” jelasnya.

Di APBD 2023, Dinas Gulkarmat DKI Jakarta mendapatkan kucuran dana sebesar Rp 1,3 triliun. Jumlah tersebut mengalami kenaikan 11 persen dibandingkan APBD tahun 2022.

Baca juga: Masih Mengenakan Seragam, Pelajar SMP ini Buka Jalan Bagi  Damkar di Tengah Kemacetan

Dari Rp 1,3 triliun itu sebesar Rp 685 miliar atau 51 persen digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan tambahan ASN Damkar. Kemudian Rp 370 miliar untuk belanja barang dan jasa serta Rp 297 miliar untuk belanja modal.

“Untuk yang penambahan pembelanjaan modal itu tahun ini kami lagi konsen untuk pengadaan APD (alat pelindung diri) bagi anggota karena yang paling prioritas kan bagaimana anggota bisa selamat, itu poin paling penting,” kata Satriadi.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved