Berita Jakarta
Pemprov DKI Janji Penyesuaian Gaji PJLP sebesar Rp 4,9 juta Dilakukan setelah APBD Perubahan 2023
Diketahui, saat ini gaji PJLP sebesar Rp 4,6 juta per bulan, atau di bawah upah minimum provinsi (UMP) yang ditetapkan Pemerintah DKI
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
Syarifudin mengaku, banyak PJLP di DKI Jakarta yang mengadu kepadanya agar gaji mereka dinaikan seperti UMP.
Baca juga: Petugas PJLP Cilincing Tenggelam di Kali BKT Marunda, Tinggalkan Ponsel dan Motor di Lokasi
Kepada masyarakat, Syarifudin menjelaskan bahwa kekurangan gaji mereka dari bulan Januari 2023 kemarin, akan dirapel sampai regulasi tentang penyetaraan gaji seperti UMP telah diberlakukan.
“Ada beberapa yang mengadu ke saya juga (soal gaji) belum naik, karena gubernur sebelumnya kan katanya UMP Rp 4,9 juta. Tapi ternyata pas di cek gaji mereka masih Rp 4,6 juta,” jelas Syarifudin.
Pria dari Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta ini berharap, Heru tak mengeluarkan pernyataan apa pun soal aturan gaji. Syarifudin berkeinginan, pembahasan soal gaji ini melibatkan DPRD DKI Jakarta.
“Saya berharap Gubernur kalau ada mau kenaikan kami dikasih tahu. Jadi jangan statement dulu baru dilaksanakan, kita (eksekutif dan legislatif) programkan dulu proses seperti ini, (kalau) oke lalu anggaran ada kemudian di DPRD dibahas, dinaikan anggarannya baru ngomong,” jelas Syarifudin.
Baca juga: Dikalahkan Kkjhe Jekson Karmela, Pelatih Paris Pernandes Tak Terima, Sebut Banyak Kecurangan
Diketahui, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan bakal menaikkan gaji PJLP yang belum sesuai UMP 2023.
Namun Heru merinci jadwal penyesuaian gaji para PJLP di Jakarta.
Heru hanya mengatakan bahwa upah para PJLP akan dinaikkan sesuai UMP DKI Jakarta 2023, yakni Rp 4,9 juta per bulan. Ya kami akan sesuaikan nanti,ujar Heru menanggapi gaji PJLP yang besarannya masih mengikuti UMP 2022, Senin (12/6/2023).
Politisi PKS Minta Pemprov DKI Jangan Pelit
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta meminta pemerintah daerah untuk menambah upah penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) yang bertugas di Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) sebesar Rp 1 juta.
Hal ini berkaca pada tingkat risiko pekerjaan yang lebih tinggi dibanding PJLP lainnya.
“Kami sering sampaikan masukan dalam rapat kerja bersama Dinas Gulkarmat terkait hal ini, agar tenaga yang terdepan dan berisiko berat dalam melakukan penyelamatan diberikan upah yang memadai,” kata anggota Komisi A DPRD DKI dari Fraksi PKS Israyani, pada Selasa (31/1/2023).
Kata dia, beratnya risiko pekerjaan yang diemban para petugas Gulkarmat terlebih pada personil PJLP, harus mendapatkan perhatian dari Pemprov DKI Jakarta yaitu peningkatan upah yang diterima. Pj Gubernur dinilai harus menerbitkan payung hukum berupa Peraturan Gubernur (Pergub) dengan menerapkan koefisien seluruh PJLP khususnya pemadam kebakaran, dengan tambahan Rp 1 juta.
Menurutnya, penambahan upah Rp 1 juta merupakan suatu langkah yang baik. Dia melihat finansial Pemerintah DKI juga sangat cukup untuk mengeluarkan biaya tambahan tersebut.
“Penambahan anggaran tersebut masih kecil, untuk sekitar 1.751 PJLP,” ucapnya.
Baca juga: Iseng Main, Dua Kaki Bocah Matraman Terkunci Borgol Hingga Dievakuasi Damkar
| Warga Kembali Tolak RDF Rorotan Usai Uji Coba, Pramono Akui Ada Masalah Bau Sampah |
|
|---|
| Jakarta Dilanda Banjir Imbas Cuaca Ekstrem, Fraksi PSI Minta Pemprov DKI Tanggung Jawab |
|
|---|
| PLN dan HVT Resmikan SPKLU Fast Charging di Cibubur, Isi Daya Hanya 20 Menit |
|
|---|
| POPNAS dan PEPARPENAS 2025 Dibuka, Rano Karno Antisipasi Hujan |
|
|---|
| Polisi Amankan Enam Remaja yang Bawa Celurit di Kemayoran Jakpus, Diduga Mau Tawuran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pelatinkan-pjlp-jakut.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.