Breaking News

Berita Jakarta

Pemprov DKI Janji Penyesuaian Gaji PJLP sebesar Rp 4,9 juta Dilakukan setelah APBD Perubahan 2023

Diketahui, saat ini gaji PJLP sebesar Rp 4,6 juta per bulan, atau di bawah upah minimum provinsi (UMP) yang ditetapkan Pemerintah DKI

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Ilustrasi: Pelantikan petugas PJLP Jakarta Utara. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta berjanji penyesuaian gaji Petugas Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sebesar Rp 4,9 juta per bulan akan dilakukan setelah pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan 2023.

Diketahui, saat ini gaji PJLP sebesar Rp 4,6 juta per bulan, atau di bawah upah minimum provinsi (UMP) yang ditetapkan Pemerintah DKI sebesar Rp 4,9 juta.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi mengatakan, pemerintah daerah tidak bisa langsung menaikan gaji PJLP sesuai UMP 2023.

Soalnya penyusunan dan penetapan gaji PJLP dilakukan, sebelum UMP 2023 diputuskan.

“Kan gaji PJLP itu waktu kami urus dari bulan Juni-Juli sudah masuk. Pada saat masuk (UMP 2023) itu di sistem kan harus menggunakan komponen, ya waktu dulu itu komponen yg dipakai masih paki komponen 2022,” kata Michael pada Jumat (23/6/2023).

Baca juga: Pemprov DKI Rumuskan Rencana Penyesuaian Gaji PJLP Naik Jadi Rp4,9 Juta Atau Setara UMP 2023

Sementara untuk kenaikan UMP 2023 itu, kata dia, dikeluarkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) pada November 2022. Persoalan ini, juga telah disampaikan kepada legislatif bahwa komponen yang dipakai untuk gaji PJLP masih Rp 4,6 juta per bulan.

“Penyesuaiannya itu akan dilakukan pada saat nanti di apbd perubahan. APBD perubahan itu akan kami masukkan komponen yang Rp 4,9 juta sesuai dengan UMP dengan menghitung sesuai kontrak mereka,” jelasnya.

Karena itu, pihaknya masih menunggu pembahasan APBD Perubahan 2023 dengan DPRD DKI Jakarta untuk menyesuaikan gaji para PJLP dengan UMP.

“Tentunya kan kami harus lakukan perubahan ke dewan. Eksekutif mengajukan kekurangan nya seluruh itungan UMP Rp 4,9 juta itu kekurangan berapa, kmi ajukan nanti nambah di APBD perubahan,” ungkapnya.

Michael juga membantah anggapan yang menyebut kenaikan upah PJLP menunggu Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub). Nantinya usulan tentang penyesuaian gaji PJLP akan dimasukkan ke RAPBD Perubahan, bukan Kepgub.

“Nanti itu secara teknis operasional di internal kami. Ya jadi jangan dipermasalahkam soal Kepgub, belum ada Kepgub. Itu internal di kami pada saat memasukkan ke komponen di penyusunan basis standar harga. Nggak masalah itu (Kepgub),” jelasnya. 

Heru Diminta Segera Teken Kepgub

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono diminta untuk meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) soal penyesuaian gaji Petugas Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Diketahui, gaji PJLP masih di kisaran Rp 4,6 juta per bulan, sementara upah minimum provinsi (UMP) 2023 yang telah ditetapkan Heru mencapai Rp 4,9 juta per bulan.

“Belum ditandatangani (Kepgub) sama Pak Pj Gubernur. Mungkin lagi dicari bagaimana skemanya sesuai dengan aturan agar tidak kesalahan,” kata anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarifudin usai rapat kerja dengan eksekutif pada Selasa (20/6/2023).

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved