Pembunuhan

Kronologi Wanita di Karawang Bunuh Ayahnya yang Sedang Sakit, Hujam Korban dengan Pisau dan Linggis

Hasil pemeriksaan terhadap saksi dan keluarga. Diduga pelaku R (33) alami gangguan jiwa atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Muhammad Azzam
Polres Karawang melakukan evakuasi korban dan olah tempat kejadian perkara (TKP) di korban pembunuhan di Kampung Karees, Desa Kutapohaci Kecamatan Ciampel, pada Rabu (21/6/2023). Korban Ramin (72) dibunuh anak kandungnya sendiri. 

Orangtua juga harus memberikan anak-anaknya pendidikan agama yang baik dan memberi tauladan yang baik dalam perilaku dan akhlak kehidupan sehari-hari.

"Perbuatan yang dilakukan oleh seorang terdakwa sebagaimana seorang ayah yang tega dan kejam, merampas nyawa anak kandungnya sendiri, sungguh mengerikan, sang anak yang pada saat itu sedang bersiap untuk pergi ke sekolah dengan lengkap menggunakan seragamnya menjadi korban dalam perbuatannya yang tak terbayangkan," papar Putri.

Baca juga: Rekonstruksi Ayah Bunuh Anak di Jatijajar, Pelaku Menangis di Bahu Pamannya

Akibat dari tindakannya, anak tersebut mengalami luka yang sangat mengerikan di bagian kepalanya dan sekujur tubuhnya, selain itu istri terdakwa turut menjadi korban pembacokan mengakibatkan cacat yang mengerikan.

"Pertanyaannya, apakah perbuatan terdakwa masih bisa dikatakan sebagai adab manusia? Bisa kita katakan bahwa ini adalah sesuatu yang sangat biadab," tegas Putri.

JPU lainnya, Alfa Dera juga memaparkan bahwa atas perbuatan terdakwa, terdakwa telah mengakibatkan rasa trauma secara psikologis yang sangat mendalam terhadap istrinya.

Kejari Depok melakukan rekonstruksi kasus ayah bunuh anak di Klutser Pondok Jatijajar yang dilakukan oleh Rizky Novyandi Ahmad Achmad, Kamis (24/11/2022).
Kejari Depok melakukan rekonstruksi kasus ayah bunuh anak di Klutser Pondok Jatijajar yang dilakukan oleh Rizky Novyandi Ahmad Achmad, Kamis (24/11/2022). (Wartakotalive/Cahya Nugraha)

"Perbuatan terdakwa dilakukan dengan sangat keji dan diluar batas perilaku sebagai seorang manusia dan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat," jelas Dera.

Rizky bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja serta rencana terlebih dahulu, merampas nyawa orang lain dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.

Mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat, sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP dan kedua melanggar Pasal 44 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizky Novyandi Achmad oleh karena itu dengan pidana mati," tegas Dera

Kemudian, menurut JPU tidak hal yang dapat meringankan perilaku Rizky atas kejadian tersebut.

Sebagai informasi, awal bulan November, Selasa (1/11/2022) masyarakat Kota Depok dikejutkan dengan aksi pembunuhan ayah terhadap anak di bawah umur, dengan korban K (11) yang dilakukan oleh Rizky Novyandi Achmad.

K meregang nyawa akibat sejumlah luka yang sangat vital pada bagian tubuhnya.

Tak hanya itu, pelaku juga melakukan kekerasan kepada istrinya yang mengakibatkan Nila Islamia harus terbaring di rumah sakit guna mendapatkan perawatan intensif, sebab mengalami kondisi yang kritis karena luka yang harus diterima akibat senjata tajam.

Sementara pada hari yang sama, usai dilakukan autopsi atas jasad K di rumah sakit Polri selama 5 jam, K langsung dimakamkan di TPU Jatijajar Dua.

Tangis haru mewarnai pemakaman K yang dihadiri oleh keluarga, pihak sekolah K juga masyarakat sekitar.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved