Pembunuhan
Kronologi Wanita di Karawang Bunuh Ayahnya yang Sedang Sakit, Hujam Korban dengan Pisau dan Linggis
Hasil pemeriksaan terhadap saksi dan keluarga. Diduga pelaku R (33) alami gangguan jiwa atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG----- Seorang wanita berinisial R (33) di Kampung Karees, Desa Kutapohaji, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, melakukan pembunuhan ayah kandungnya bernama Ramin (72).
Kasus ini membuat geger warga Karawang, sebab Ramin ditemukan tewas dalam kondisi bersimbah darah.
Korban yang menderita sakit struk tewas dihujam pisau dan linggis saat tiduran di tengah rumah.
Korban yang tengah sakit itu tidak berdaya ketika dadanya ditusuk pisau dan linggis yang menghujam bagian tengah perut.
"Korban alami luka bagian tengah perut dan lebam di bagian wajah. Diduga ditusuk pakai pisau dan dihantam linggis," kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy pada Kamis (22/6/2023).
Baca juga: Ini Tampang Mas Turah, Pria Asal Klaten yang Penggal Kepala Wanita gegara Duit Rp20 Ribu
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap saksi dan keluarga. Diduga pelaku R (33) alami gangguan jiwa atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Pelaku ini anak kedua dari lima bersaudara, usai membunuh ayah kandungnya itu langsung mengurung diri dikamarnya.
R baru bisa ditemui ketika pintu kamar didobrak oleh warga yang berdatangan ke rumah setelah mendengar teriakan istri korban yang berteriak histeris.
Istri korban mendapati suaminya terluka penuh darah setelah pulang dari sawah.
"Saat didatangi warga pelaku ada di dalam kamar dan dikunci," beber dia.
Baca juga: Akui Ada Niat Tabrak Korban, Pelaku Tabrak Lari Tetangga Sendiri di Bekasi Dijerat Pasal Pembunuhan
Setelah pintu kamar terbuka warga mendapati R tengah terduduk dipojok kamar dan pisau serta linggis yang penuh darah ada didekat pelaku R.
Warga kemudian mengamankan pelaku R dan melapor ke polisi.
"Kami datang setelah mendengar laporan dari masyarakat telah terjadi pembunuhan. Kami langsung mengevakuasi korban dan juga mengamankan pelaku," katanya.
Ia menuturkan, dugaan pelaku ODGJ ini berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan pihak keluarga.
R menderita ODGJ setelah ditinggal oleh suaminya dan tinggal di rumah orang tuannya.
Pelaku sudah dua kali melakukan tindak kekerasan kepada korban. Kejadian pertama sempat melukai pelipis korban, dan kejadian kedua membuat korban tewas.
Baca juga: Pembangunan Berkelanjutan, Warga Karawang dan Bekasi Dapat Bantuan Perbaiki Jalan Lingkungan
"Dari hasil keterangan juga pelaku sudah dua kali melakukan kekerasan kepada ayah kandungnya. Keluarga tahu penyakit pelaku dan kalau sedang kambuh suka melakukan kekerasan," katanya.
Saat ini, kata Arief, polisi masih menunggu hasil observasi kejiwaan oleh tim dokter di rumah sakit jiwa Cisarua, Bogor.
"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim dokter selama dua minggu kedepan," katanya.
Pelaku dibawa ke RSJ Cisarua
Diberitakan sebelumnya, seorang anak perempuan tega membunuh ayah kandungnya sendiri.
Peristiwa itu terjadi di Kampung Karees, Desa Kutapohaci Kecamatan Ciampel, Karawang, Jawa Barat, pada Rabu (21/6/2023) pagi.
Sang anak perempuan yang membunuh berinisial R (33) dan ayah kandung yang menjadi korban tewas bernama Ramin (72).
Ramin tewas setelah ditikam oleh R menggunakan pisau dan linggis.
Pihak kepolisian menduga R mengalami gangguan jiwa.
Baca juga: Ayah Bunuh Anak Dihukum Mati, Reza Indragiri: Hal Terbaik untuk Pembunuhan Tidak Ada Rehabilitasi
Baca juga: JPU Mengutip Ayat AlQuran di Sidang Ayah Bunuh Anak Kota Depok, Reza Indragiri: Patut Diteladani
Baca juga: Ekslusif: Penyesalan Pendeta Christian Tobing Bunuh Icha hingga Julukan Abang Mutilasi di Rutan
Dugaan itu didapat setelah polisi mendapat keterangan dari keluarga, tetangga maupun saat pemeriksaan.
Bahkan, saat orangtuanya dan warga mencari, ternyata pelaku ada di kamarnya mengurung diri.
Hingga akhirnya, mendobrak pintu kamar tempat anak perempuannya mengurung diri.
"Saat dibuka ternyata di dalam kamar tersebut ditemukan pisau dan linggis penuh darah, sementara anak perempuannya sempat mengatakan bahwa dirinya hanya memotong ular," kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, pada Rabu (21/6/2023).
"Pelaku juga tidak jelas menjawab saat dimintai keterangan. Ada dugaan pelaku mengalami gangguan jiwa," ujar Arief.
BERITA VIDEO: SBY Bertemu Megawati, PDIP Sindir NasDem Terkait Etika Politik
Arief menerangkan bahwa untuk memastikan kondisi kejiwaan, R sudah dibawa ke Rumah Sakit Siwa (RSJ) Cisarua, Bogor, Jawa Barat,untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara korban langsung dibawa tim Identifikasi Polres Karawang untuk diautopsi ke RSUD Karawang.
"Untuk apakah korban ODGJ atau tidak kita tunggu hasil dari rumah sakit," ujar Arief.
Baca juga: Tukang Bubur di Cirebon yang Speak Up Ditipu Oknum Polisi Rp 310 Juta Gelisah setelah Dapat Teror
Arief menjelaskan, korban ditemukan tewas di ruang tengah rumahnya dengan luka tusukan dan luka lebam di wajahnya.
Kejadian itu diketahui oleh istrinya saat pulang ke rumah usai dari sawah.
Diduga korban dibunuh oleh anak perempuannya sendiri.
Kasus ayah bunuh anak di Depok
Di waktu dan lokasi terpisah, Rizky Novyandi Achmad (31) pelaku tunggal terhadap pembunuhan putri kandungnya K (11) sekaligus pelaku penganiayaan berat terhadap istrinya, Nila Islamia (31) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (14/6/2023).
Sidang ini pimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ahmad Adib dan dua anggotanya yakni Mathilda Chrystina Katarina dan M Iqbal Hutabarat.
Rizky dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Kota Depok atas peristiwa berdarah yang terjadi pada 1 November 2022.
Dalam pembacaan tuntutan, JPU, Putri Dwi Astrini mengutip surat At-Tahrim ayat ke 6 yang memiliki arti sebagai berikut:
'Hai orang-orang yang beriman jagalah dirimu dan keluargamu dari siksa api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu'.
"Dalam Islam anak dianggap sebagai anugerah dari Allah SWT dan memiliki status yang sangat penting bagi seorang muslim, anak-anak dianggap sebagai amanah yang harus dibimbing dengan penuh kasih sayang dan tanggung jawab," jelas Putri dalam persidangan kepada Majelis Hakim.
Baca juga: Begini Penampakan Ruangan yang Menjadi Saksi Bisu Kebrutalan Rizky Novyandi Achmad
Putri menambahkan, surat At-Tahrim ayat ke 6 menunjukkan bahwa orangtua memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi anak-anaknya dari bahaya dan membimbing mereka dalam kehidupan yang baik.
Orangtua juga harus memberikan anak-anaknya pendidikan agama yang baik dan memberi tauladan yang baik dalam perilaku dan akhlak kehidupan sehari-hari.
"Perbuatan yang dilakukan oleh seorang terdakwa sebagaimana seorang ayah yang tega dan kejam, merampas nyawa anak kandungnya sendiri, sungguh mengerikan, sang anak yang pada saat itu sedang bersiap untuk pergi ke sekolah dengan lengkap menggunakan seragamnya menjadi korban dalam perbuatannya yang tak terbayangkan," papar Putri.
Baca juga: Rekonstruksi Ayah Bunuh Anak di Jatijajar, Pelaku Menangis di Bahu Pamannya
Akibat dari tindakannya, anak tersebut mengalami luka yang sangat mengerikan di bagian kepalanya dan sekujur tubuhnya, selain itu istri terdakwa turut menjadi korban pembacokan mengakibatkan cacat yang mengerikan.
"Pertanyaannya, apakah perbuatan terdakwa masih bisa dikatakan sebagai adab manusia? Bisa kita katakan bahwa ini adalah sesuatu yang sangat biadab," tegas Putri.
JPU lainnya, Alfa Dera juga memaparkan bahwa atas perbuatan terdakwa, terdakwa telah mengakibatkan rasa trauma secara psikologis yang sangat mendalam terhadap istrinya.
"Perbuatan terdakwa dilakukan dengan sangat keji dan diluar batas perilaku sebagai seorang manusia dan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat," jelas Dera.
Rizky bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja serta rencana terlebih dahulu, merampas nyawa orang lain dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
Mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat, sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP dan kedua melanggar Pasal 44 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizky Novyandi Achmad oleh karena itu dengan pidana mati," tegas Dera
Kemudian, menurut JPU tidak hal yang dapat meringankan perilaku Rizky atas kejadian tersebut.
Sebagai informasi, awal bulan November, Selasa (1/11/2022) masyarakat Kota Depok dikejutkan dengan aksi pembunuhan ayah terhadap anak di bawah umur, dengan korban K (11) yang dilakukan oleh Rizky Novyandi Achmad.
K meregang nyawa akibat sejumlah luka yang sangat vital pada bagian tubuhnya.
Tak hanya itu, pelaku juga melakukan kekerasan kepada istrinya yang mengakibatkan Nila Islamia harus terbaring di rumah sakit guna mendapatkan perawatan intensif, sebab mengalami kondisi yang kritis karena luka yang harus diterima akibat senjata tajam.
Sementara pada hari yang sama, usai dilakukan autopsi atas jasad K di rumah sakit Polri selama 5 jam, K langsung dimakamkan di TPU Jatijajar Dua.
Tangis haru mewarnai pemakaman K yang dihadiri oleh keluarga, pihak sekolah K juga masyarakat sekitar.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
| Polisi Muda Bernama Waldi Sempat Gagahi Dosen Cantik di Jambi sebelum Membunuhnya dengan Keji |
|
|---|
| Ingin Pelaku Dihukum Mati, Keluarga Kawal Kasus Terbunuhnya Dina Karyawati Minimarket |
|
|---|
| Diprovokasi Calon Istri, Pria Ini Sayat Leher Tetangganya dengan Kerambit Hingga Tewas di Jatinegara |
|
|---|
| Kronologi Pembunuhan Hendrik di Jatinegara Jaktim, Asep Tuduh Korban Mata-mata Polisi |
|
|---|
| Pelaku Pembunuh Kakak Ipar di Pasar Minggu Ternyata Sering Dimarahi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/polres-karawang-melakukan-evakuasi-korban.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.