Pembunuhan
JPU Mengutip Ayat AlQuran di Sidang Ayah Bunuh Anak Kota Depok, Reza Indragiri: Patut Diteladani
Publik tentu ingat Rizky Novyandi Achmad, ayah bengis di Kota Depok yang tega membunuh anak kandung. JPU pun tak kuasa kagetnya.
Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel memberikan sebuah catatan positif terhadap kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus ayah bunug anak, Rizky Novyandi Achmad (31).
Kedua JPU itu adalah Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini tampil beda dengan membacakan ayat suci Alquran.
Hal ini dilakukan agar terdakwa sadar bahwa perbuatannya biadab, tak sesuai ajaran agama Islam.
Rizky dituntut hukuman mati lantaran terbukti merencanakan pembunuhan putri kandungannya berinisial K (11), sekaligus melakukan KDRT terhadap istrinya, Nila Islamia (31) atas peristiwa berdarah yang terjadi pada 1 November 2022.
Dalam pembacaan tuntutan, JPU, Putri Dwi Astrini mengutip surat At-Tahrim ayat ke 6 yang memiliki arti: 'Hai orang-orang yang beriman jagalah dirimu dan keluargamu dari siksa api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu'.
"Dalam islam anak dianggap sebagai anugerah dari Allah SWT dan memiliki status yang sangat penting bagi seorang muslim, anak-anak dianggap sebagai amanah yang harus dibimbing dengan penuh kasih sayang dan tanggung jawab," jelas Putri kepada Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Rabu (14/6/2023).
Baca juga: Ayah Bunuh Anak di Kota Depok Dituntut Hukuman Mati, JPU Kutip Surat At-Tahrim ayat 6: Mengerikan
Reza mengatakan bahwa dalam hukum lazimnya ada irah-irah (rumusan tetap) demi keadilan berdasar Ketuhanan yang Maha Esa.
"Tapi di mana gerangan kita bisa menemukan pondasi Ketuhanan itu? Dengan mengutip ayat Al Qur'an, yang relevan dengan perkara, JPU secara konkret membuat nyata rujukan irah-irah itu. Membawa dalil kitab suci tentu bukan perkara enteng," kata Reza dihubungi TribunnewsDepok, Senin (19/6/2023).
Dirinya menambahkan, dengan sikap JPU yang seperti itu, hal itu patut diteladani.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Depok Menurunkan 2 Jaksa Rekonstruksi Kasus Ayah Bunuh Anak di Jatijajar
Kemudian, di satu sisi, hukuman mati juga ditafsirkan sebagai satu-satunya cara untuk melindungi masyarakat agar tidak mengalami viktimisasi berulang oleh pelaku yang sama.
"Sebagai orang yang menganut filosofi retributif, saya menyepakati tuntutan mati menjadi vonis mati," tutup Reza.
Sebagai informasi dalam persidangan tuntutan Rizky, JPU, Putri mengatakan bahwa surat At-Tahrim ayat ke 6 menunjukkan bahwa orangtua memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi anak anaknya dari bahaya dan membimbing mereka dalam kehidupan yang baik.
Orangtua juga harus memberikan anak-anaknya pendidikan agama yang baik dan memberi tauladan yang baik dalam perilaku dan akhlak kehidupan sehari-hari.
"Perbuatan yang dilakukan oleh seorang terdakwa sebagaimana seorang ayah yang tega dan kejam, merampas nyawa anak kandungnya sendiri, sungguh mengerikan," ucap Putri.
"Sang anak yang pada saat itu sedang bersiap untuk pergi ke sekolah dengan lengkap menggunakan seragamnya menjadi korban dalam perbuatannya yang tak terbayangkan," imbuhnya.
pembunuhan
JPU
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel
ayah bunuh anak
Kota Depok
Rizky Novyandi Achmad
| ABH Pembunuh Remaja di Bekasi Dijerat Pasal Berlapis, Hukuman Lebih dari 20 Tahun Penjara |
|
|---|
| Banyak Keinginan Belum Tercapai Jadi Sebab Anti Puspita Open BO, Adi Rosadi: Dia Ingin Punya Usaha |
|
|---|
| LPSK Apresiasi Pengadilan Militer, 3 Anggota TNI Pembunuh Bos Rental Harus Bayar Restitusi ke Korban |
|
|---|
| Anti Puspitasari Pernah Klarifikasi Soal Open BO, Kini Tewas Dibunuh Klien |
|
|---|
| Terungkap Alasan Anti Puspita Open BO: Ekonomi Sulit, Sering Pinjam Uang untuk Kebutuhan Rumah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20160219pakar-psikologi-forensik-saipul-jamil-bukan-pedofilia-murni_20160219_161823.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.