Pembunuhan

JPU Mengutip Ayat AlQuran di Sidang Ayah Bunuh Anak Kota Depok, Reza Indragiri: Patut Diteladani

Publik tentu ingat Rizky Novyandi Achmad, ayah bengis di Kota Depok yang tega membunuh anak kandung. JPU pun tak kuasa kagetnya.

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Valentino Verry
Tribunnews.com
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel memuji JPU pada sidang ayah bunuh anak, dengan membacakan ayat suci Alquran, untuk menyadarkan terdakwa Rizky Novyandi Achmad, bahwa yang dilakukannya biadab. 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel memberikan sebuah catatan positif terhadap kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus ayah bunug anak, Rizky Novyandi Achmad (31).

Kedua JPU itu adalah Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini tampil beda dengan membacakan ayat suci Alquran.

Hal ini dilakukan agar terdakwa sadar bahwa perbuatannya biadab, tak sesuai ajaran agama Islam.

Rizky dituntut hukuman mati lantaran terbukti merencanakan pembunuhan putri kandungannya berinisial K (11), sekaligus melakukan KDRT terhadap istrinya, Nila Islamia (31) atas peristiwa berdarah yang terjadi pada 1 November 2022.

Dalam pembacaan tuntutan, JPU, Putri Dwi Astrini mengutip surat At-Tahrim ayat ke 6 yang memiliki arti: 'Hai orang-orang yang beriman jagalah dirimu dan keluargamu dari siksa api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu'.

"Dalam islam anak dianggap sebagai anugerah dari Allah SWT dan memiliki status yang sangat penting bagi seorang muslim, anak-anak dianggap sebagai amanah yang harus dibimbing dengan penuh kasih sayang dan tanggung jawab," jelas Putri kepada Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Rabu (14/6/2023).

Baca juga: Ayah Bunuh Anak di Kota Depok Dituntut Hukuman Mati, JPU Kutip Surat At-Tahrim ayat 6: Mengerikan

Reza mengatakan bahwa dalam hukum lazimnya ada irah-irah (rumusan tetap) demi keadilan berdasar Ketuhanan yang Maha Esa.

"Tapi di mana gerangan kita bisa menemukan pondasi Ketuhanan itu? Dengan mengutip ayat Al Qur'an, yang relevan dengan perkara, JPU secara konkret membuat nyata rujukan irah-irah itu. Membawa dalil kitab suci tentu bukan perkara enteng," kata Reza dihubungi TribunnewsDepok, Senin (19/6/2023).

Dirinya menambahkan, dengan sikap JPU yang seperti itu, hal itu patut diteladani.

Baca juga: Kejaksaan Negeri Depok Menurunkan 2 Jaksa Rekonstruksi Kasus Ayah Bunuh Anak di Jatijajar

Kemudian, di satu sisi, hukuman mati juga ditafsirkan sebagai satu-satunya cara untuk melindungi masyarakat agar tidak mengalami viktimisasi berulang oleh pelaku yang sama.

"Sebagai orang yang menganut filosofi retributif, saya menyepakati tuntutan mati menjadi vonis mati," tutup Reza.

Sebagai informasi dalam persidangan tuntutan Rizky, JPU, Putri mengatakan bahwa surat At-Tahrim ayat ke 6 menunjukkan bahwa orangtua memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi anak anaknya dari bahaya dan membimbing mereka dalam kehidupan yang baik.

Orangtua juga harus memberikan anak-anaknya pendidikan agama yang baik dan memberi tauladan yang baik dalam perilaku dan akhlak kehidupan sehari-hari.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini, membacakan ayat suci Alquran saat sidang ayah bunuh anak di PN Depok, beberapa waktu lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini, membacakan ayat suci Alquran saat sidang ayah bunuh anak di PN Depok, beberapa waktu lalu. (warta kota/cahya nugraha)

"Perbuatan yang dilakukan oleh seorang terdakwa sebagaimana seorang ayah yang tega dan kejam, merampas nyawa anak kandungnya sendiri, sungguh mengerikan," ucap Putri.

"Sang anak yang pada saat itu sedang bersiap untuk pergi ke sekolah dengan lengkap menggunakan seragamnya menjadi korban dalam perbuatannya yang tak terbayangkan," imbuhnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved