Viral Medsos

Mahfud MD Sebut Orang Makan Sambal Ganja Tidak Boleh Dihukum: Karena Tidak Ada Dalam Undang-undang

Menko Polhulkam Mahfud MD sebut orang minum ganja hingga orang makan sambal ganja tidak boleh dihukum karena tidak ada dalam undang-undang.

|
Editor: PanjiBaskhara
Tribun
Di acara Dies Natalis Ke-54 Universitas Malikussaleh, Menko Polhulkam Mahfud MD sebut orang minum ganja hingga orang makan sambal ganja tidak boleh dihukum karena tidak ada dalam undang-undang. Foto: Mahfud MD 

WARTAKOTALIVE.COM - Menko Polhulkam Mahfud MD menyatakan tidak ada hukum yang menyatakan jika ada seseorang membuat minuman hingga sambal dengan ganja.

Tak ada hukum bagi seseorang yang mengkonsumsi ganja dengan dicampurkan melalui minuman dan sambal ini disampaikan Mahfud MD saat acara Dies Natalis Ke-54 Universitas Malikussaleh.

Diketahui saat itu, Mahfud MD tengah menjelaskan persoalan asas legalitas ganja jadi salah satu persoalan hukum di Indonesia yang menjadi perhatiannya.

Mahfud MD menyatakan tidak semua persoalan yang berhubungan dengan penggunaan ganja, harus diselesaikan secara pidana.

Baca juga: Dituding Gagal Memberantas Korupsi, Mahfud MD Minta DPR Jangan Pura-pura Bodoh

Baca juga: VIDEO : Mahfud MD Siap Bantu Pengusaha Jusuf Hamka Tagih Hutang Rp 800 Miliar ke Kemenkeu

Baca juga: Menko Polhukam Mahfud MD Akui Ada Transaksi di Balik Meja DPR Hingga Penyusup di Ranah Penegak Hukum

Apalagi, jelas Mahfud MD, jika perbuatannya tidak dilarang atau belum diatur dalam peraturan perundang-undangan saat ini.

"Misalnya, orang minum ganja, bikin sambal ganja, itu tidak boleh dihukum, karena tidak ada di dalam Undang-undang."

"Barang siapa membuat sambal ganja dihukum, tidak ada" kata Mahfud MD di menit 16.25 akun YouTube Kemenko Polhukam RI, Senin (12/6/2023), dikutip Wartakotalive.com, Selasa (13/6/2023).

Seperti yang diketahui, ganja atau mariyuana adalah psikotropika mengandung tetrahidrokanabinol sebagai senyawa kimia utama yang membuat penggunanya mengalami euforia.

Selain tetrahidrokanabinol, ganja juga menghasilkan kanabidiol dan kanabinol.

Selain 3 kanabinoid tersebut, masih ada 80 hingga 100 kanabinoid lainnya yang terkandung dalam tumbuhan ini.

Ganja biasanya dijadikan lintingan untuk dihisap supaya efek dari zatnya cepat bereaksi daripada penggunaan dengan cara dicampur dengan makanan atau minuman.

Tanaman semusim ini tingginya dapat mencapai 2 meter.

Berdaun menjari dengan bunga jantan dan betina ada di tanaman berbeda (tumbuhan berumah dua).

Bunganya kecil-kecil dalam dompolan di ujung ranting.

Ganja hanya tumbuh di pegunungan tropis dengan ketinggian di atas 1.000 meter di atas permukaan laut.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved