Viral Medsos

Mahfud MD Sebut Orang Makan Sambal Ganja Tidak Boleh Dihukum: Karena Tidak Ada Dalam Undang-undang

Menko Polhulkam Mahfud MD sebut orang minum ganja hingga orang makan sambal ganja tidak boleh dihukum karena tidak ada dalam undang-undang.

|
Editor: PanjiBaskhara
Tribun
Di acara Dies Natalis Ke-54 Universitas Malikussaleh, Menko Polhulkam Mahfud MD sebut orang minum ganja hingga orang makan sambal ganja tidak boleh dihukum karena tidak ada dalam undang-undang. Foto: Mahfud MD 

Hasil panen ganja berupa daun berikut ranting dan bunga serta buahnya berupa biji-biji kecil.

Campuran daun, ranting, bunga, dan buah yang telah dikeringkan inilah yang biasa dilinting menjadi rokok.

Kalau bunga betinanya diekstrak, akan dihasilkan damar pekat yang disebut hasis.

Deputi Pencegahan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Polisi Ali Djohardi Wirogiotoanja mengatakan bahwa ganja yang tumbuh di Indonesia memiliki kadar tetrahidrokanabinol tertinggi di dunia, meski tidak dibudidayakan secara modern seperti di negara-negara maju yang telah melegalkan penggunaan ganja.

Alm Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo pernah mengatakan ganja terbaik kualitasnya di dunia dari Aceh.

Selain Aceh sebagai peringkat pertama penghasil ganja, ada Bengkulu sebagai peringkat kedua, Jambi peringkat ketiga, dan Sumatera Utara sebagai provinsi dengan peringkat keempat pemasok ganja di dunia.

Sebelumnya juga, Kapolda Bengkulu Brigadir Jenderal Polisi M. Ghufron mengatakan Bengkulu memiliki lahan yang sangat subur untuk ditanami ganja.

Bahkan, ganja-ganja yang dihasilkan memiliki kualitas terbaik dibandingkan tanaman sejenis dari daerah lain.

(Wartakotalive.com)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved