Viral Medsos

Mahfud MD Sebut Orang Makan Sambal Ganja Tidak Boleh Dihukum: Karena Tidak Ada Dalam Undang-undang

Menko Polhulkam Mahfud MD sebut orang minum ganja hingga orang makan sambal ganja tidak boleh dihukum karena tidak ada dalam undang-undang.

|
Editor: PanjiBaskhara
Tribun
Di acara Dies Natalis Ke-54 Universitas Malikussaleh, Menko Polhulkam Mahfud MD sebut orang minum ganja hingga orang makan sambal ganja tidak boleh dihukum karena tidak ada dalam undang-undang. Foto: Mahfud MD 

WARTAKOTALIVE.COM - Menko Polhulkam Mahfud MD menyatakan tidak ada hukum yang menyatakan jika ada seseorang membuat minuman hingga sambal dengan ganja.

Tak ada hukum bagi seseorang yang mengkonsumsi ganja dengan dicampurkan melalui minuman dan sambal ini disampaikan Mahfud MD saat acara Dies Natalis Ke-54 Universitas Malikussaleh.

Diketahui saat itu, Mahfud MD tengah menjelaskan persoalan asas legalitas ganja jadi salah satu persoalan hukum di Indonesia yang menjadi perhatiannya.

Mahfud MD menyatakan tidak semua persoalan yang berhubungan dengan penggunaan ganja, harus diselesaikan secara pidana.

Baca juga: Dituding Gagal Memberantas Korupsi, Mahfud MD Minta DPR Jangan Pura-pura Bodoh

Baca juga: VIDEO : Mahfud MD Siap Bantu Pengusaha Jusuf Hamka Tagih Hutang Rp 800 Miliar ke Kemenkeu

Baca juga: Menko Polhukam Mahfud MD Akui Ada Transaksi di Balik Meja DPR Hingga Penyusup di Ranah Penegak Hukum

Apalagi, jelas Mahfud MD, jika perbuatannya tidak dilarang atau belum diatur dalam peraturan perundang-undangan saat ini.

"Misalnya, orang minum ganja, bikin sambal ganja, itu tidak boleh dihukum, karena tidak ada di dalam Undang-undang."

"Barang siapa membuat sambal ganja dihukum, tidak ada" kata Mahfud MD di menit 16.25 akun YouTube Kemenko Polhukam RI, Senin (12/6/2023), dikutip Wartakotalive.com, Selasa (13/6/2023).

Seperti yang diketahui, ganja atau mariyuana adalah psikotropika mengandung tetrahidrokanabinol sebagai senyawa kimia utama yang membuat penggunanya mengalami euforia.

Selain tetrahidrokanabinol, ganja juga menghasilkan kanabidiol dan kanabinol.

Selain 3 kanabinoid tersebut, masih ada 80 hingga 100 kanabinoid lainnya yang terkandung dalam tumbuhan ini.

Ganja biasanya dijadikan lintingan untuk dihisap supaya efek dari zatnya cepat bereaksi daripada penggunaan dengan cara dicampur dengan makanan atau minuman.

Tanaman semusim ini tingginya dapat mencapai 2 meter.

Berdaun menjari dengan bunga jantan dan betina ada di tanaman berbeda (tumbuhan berumah dua).

Bunganya kecil-kecil dalam dompolan di ujung ranting.

Ganja hanya tumbuh di pegunungan tropis dengan ketinggian di atas 1.000 meter di atas permukaan laut.

Ganja menjadi simbol budaya hippie yang pernah populer di Amerika Serikat.

Hal ini biasanya dilambangkan dengan daun ganja yang berbentuk khas.

Selain itu, ganja dan opium juga didengungkan sebagai simbol perlawanan terhadap arus globalisasi yang dipaksakan negara kapitalis terhadap negara berkembang.

Di India, sebagian Sadu yang menyembah dewa Siwa menggunakan produk derivatif ganja untuk melakukan ritual penyembahan dengan cara menghisap hasis melalui bong dan minum bhang.

Sejak 10 Desember 2013, Uruguay melegalkan ganja untuk diperjualbelikan dan dikonsumsi di negara tersebut.

Ganja Jadi Kontroversi

Beberapa negara menggolongkan tumbuhan ini sebagai narkotika, walaupun tidak terbukti bahwa pemakainya menjadi kecanduan, berbeda dengan obat-obatan terlarang jenis lain yang menggunakan bahan-bahan sintetis atau semisintetis yang merusak sel-sel otak.

Di antara pengguna ganja, beragam efek yang dihasilkan, terutama euforia.

Meskipun dampak penggunaan ganja bagi kesehatan masih membutuhkan penelitian lebih lanjut, tetapi kadar tetrahidrokanabinol pada ganja yang semakin meningkat dari tahun ke tahun patut diperhatikan.

Kadar tetrahidrokanabinol pada daun ganja dulu berkisar antara 1 persen sampai 4 persen, saat ini kadarnya bisa mencapai 7 persen.

Semakin meningkatnya kadar tetrahidrokanabinol dapat menyebabkan seseorang semakin mudah alami ketergantungan terhadap ganja.

Efek negatif secara umum adalah pengguna akan menjadi malas dan otak akan lamban dalam berpikir.

Namun, hal ini masih menjadi kontroversi, karena tidak sepenuhnya disepakati oleh beberapa kelompok tertentu yang mendukung ganja untuk medis dan ganja untuk rekreasi.

Selain diklaim sebagai pereda rasa sakit, dan pengobatan untuk penyakit tertentu (termasuk kanker), banyak juga pihak yang menyatakan adanya lonjakan kreativitas dalam berpikir serta dalam berkarya terutama pada para seniman seperti pelukis dan musisi.

Lonjakan kreativitas juga dipengaruhi oleh jenis ganja yang digunakan.

Efek yang dihasilkan juga beragam terhadap setiap individu. Ada yang merasakan efek yang membuat mereka menjadi malas.

Sementara ada kelompok yang menjadi aktif, terutama dalam berpikir kreatif (bukan aktif secara fisik seperti efek yang dihasilkan metamfetamin).

Itu semua tergantung kadar tetrahidrokanabinol yang terkandung dalam ganja. Semakin tinggi kadar tetrahidrokanabinol di dalam ganja, maka semakin besar perubahan otak yang terjadi dan risiko kecanduan pun semakin meningkat.

Ganja tidak terbukti sebagai penyebab kematian dikarenakan zat yang terkandung dalam ganja.

Bahkan, pada masa lalu dianggap sebagai tanaman luar biasa yang hampir semua unsur yang ada padanya dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan.

Namun, overdosis bagi penderita penyakit jantung memicu gagal jantung telah terbukti mematikan.

Akibat penggunaan ganja dengan kadar tetrahidrokanabinol yang tinggi mengakibatkan tekanan darah rendah dan hilangnya ingatan jangka pendek, percepatan detak jantung, berkurangnya kemampuan motorik, dan efek samping lain yang menghalangi kinerja tubuh dalam banyak kegiatan.

Jika ini terjadi dalam kondisi dan situasi lingkungan yang bisa membahayakan seperti mengendarai kendaraan yang membutuhkan konsentrasi.

Maka kecelakaan akan terjadi sehingga mengakibatkan peluang yang besar terjadinya kematian.

Penggunaan yang aman adalah memperhitungkan batas wajar zat psikoaktif yang jangan sampai di atas kesanggupan tubuh menerima zat tersebut, dan tidak melakukan aktivitas yang membahayakan jiwa dikarenakan efek memabukkan ganja yang melebihi mabuk alkohol atau narkoba lainnya, kalau kadar tetrahidrokanabinol terlalu tinggi untuk dihadapi oleh tubuh individu penggunanya.

Budidaya Ganja

Tanaman ini ditemukan hampir di setiap negara tropis.

Bahkan beberapa negara beriklim dingin pun sudah mulai membudidayakannya dalam rumah kaca.

Di Indonesia, ganja dibudidayakan secara ilegal di Aceh.

Biasanya ganja ditanam pada awal musim penghujan, menjelang kemarau sudah bisa dipanen hasilnya.

Hasil panen ganja berupa daun berikut ranting dan bunga serta buahnya berupa biji-biji kecil.

Campuran daun, ranting, bunga, dan buah yang telah dikeringkan inilah yang biasa dilinting menjadi rokok.

Kalau bunga betinanya diekstrak, akan dihasilkan damar pekat yang disebut hasis.

Deputi Pencegahan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Polisi Ali Djohardi Wirogiotoanja mengatakan bahwa ganja yang tumbuh di Indonesia memiliki kadar tetrahidrokanabinol tertinggi di dunia, meski tidak dibudidayakan secara modern seperti di negara-negara maju yang telah melegalkan penggunaan ganja.

Alm Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo pernah mengatakan ganja terbaik kualitasnya di dunia dari Aceh.

Selain Aceh sebagai peringkat pertama penghasil ganja, ada Bengkulu sebagai peringkat kedua, Jambi peringkat ketiga, dan Sumatera Utara sebagai provinsi dengan peringkat keempat pemasok ganja di dunia.

Sebelumnya juga, Kapolda Bengkulu Brigadir Jenderal Polisi M. Ghufron mengatakan Bengkulu memiliki lahan yang sangat subur untuk ditanami ganja.

Bahkan, ganja-ganja yang dihasilkan memiliki kualitas terbaik dibandingkan tanaman sejenis dari daerah lain.

(Wartakotalive.com)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved