Berita Video

VIDEO : Mahfud MD Siap Bantu Pengusaha Jusuf Hamka Tagih Hutang Rp 800 Miliar ke Kemenkeu

Menko Polhukam Mahfud MD mempersilakan pengusaha Jusuf Hamka menagih utang pemerintah sebesar Rp800 miliar kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Penulis: Joanita Ary | Editor: Muhamad Rusdi

WARTKOTALIVECOM, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mempersilakan pengusaha Jusuf Hamka menagih utang pemerintah sebesar Rp800 miliar kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pengusaha Jusuf Hamka menagih utang pemerintah kepada perusahaannya, PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk, sebesar Rp179 miliar.

Ia kemudian meminta bantuan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD agar pencairan tagihan utang pemerintah tersebut bisa segera dilakukan.

Baca juga: Mahfud MD Pasang Badan, Bantu Jusuf Hamka Tagih Utangnya ke Kemenkeu

Merespon hal tersebut, Mahfud mengatakan dirinya telah ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat internal pada 23 Mei 2022, untuk mengkoordinir pembayaran utang pemerintah kepada pihak swasta ataupun masyarakat.

Mahfud menilai bukan tidak mungkin pemerintah memang memiliki utang yang belum dibayarkan kepada Jusuf Hamka.

Oleh karenanya, ia menyarankan agar Jusuf Hamka segera menagih piutangnya kepada Kementerian Keuangan.

Mahfud juga menyatakan siap memberikan bantuan teknis terhadap Jusuf apabila memang dibutuhkan dalam proses pencairan piutang tersebut.

"Silakan pak Jusuf Hamka langsung ke kemenkeu. Nanti kalau pak Jusuf Hamka butuh bantuan teknis nanti saya bantu, misalnya dengan memo atau surat yang diperlukan," kata Mahfud.

Ia menambahkan pemerintah juga akan berupaya membayar seluruh utangnya kepada pihak swasta maupun rakyat.

Mahfud juga meminta agar pihak-pihak yang memiliki piutang kepada pemerintah untuk menagihnya melalui Kementerian Keuangan.

Baca juga: VIDEO Mahfud MD Minta Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 M ke Kemenkeu

"Karena itu adalah kewajiban hukum negara dan atau pemerintah terhadap rakyatnya dan terhadap swasta yang melakukan usaha secara sah dan transaksi sah," jelasnya.

Sebelumnya, Jusuf Hamka menjelaskan utang itu bermula dari deposito milik perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) di Bank Yakin Makmur alias Bank Yama yang tak kunjung diganti selepas likuidasi pada krisis moneter 1998.

Pemerintah berdalih CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto.

Baca juga: Soal Utang Rp 800 Miliar Pemerintah ke Jusuf Hamka, Mahfud MD: Saya akan Tanya ke Kemenkeu

Namun, pria yang akrab disapa Babah Alun itu membantah tudingan tersebut.

Ia kemudian mengajukan gugatan dan menang di Mahkamah Agung (MA) pada 2015, di mana pemerintah diwajibkan membayar deposito CMNP tersebut beserta bunganya sebesar 2 persen per bulan.

Jusuf mengaku dirinya juga sudah bersurat dengan DJKN Kemenkeu sekitar 2019-2020 untuk menagih pembayaran utang.

Namun menurutnya DJKN selalu sulit dihubungi dengan dalih sedang melakukan verifikasi di Kemenko Polhukam.(*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved