Mahfud MD Pasang Badan, Bantu Jusuf Hamka Tagih Utangnya ke Kemenkeu

Mahfud MD Tegas Nyatakan Siap Bantu Jusuf Hamka Tagih Utangnya ke Kemenkeu

|
Penulis: Joanita Ary | Editor: Joanita Ary
Istimewa, kompas.com
Mahfud MD mempersilakan Jusuf Hamka untuk menagih utang kepada Kementerian Keuangan. Pihaknya memastikan hal ini akan langsung diurus dan memastikan pemerintah akan segera membayar. 

WARTAKOTALIVECOM, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mempersilakan pengusaha Jusuf Hamka menagih utang pemerintah sebesar Rp800 miliar kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pengusaha Jusuf Hamka menagih utang pemerintah kepada perusahaannya, PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk, sebesar Rp179 miliar.

Ia kemudian meminta bantuan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD agar pencairan tagihan utang pemerintah tersebut bisa segera dilakukan.

Merespon hal tersebut, Mahfud mengatakan dirinya telah ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat internal pada 23 Mei 2022, untuk mengkoordinir pembayaran utang pemerintah kepada pihak swasta ataupun masyarakat.

Mahfud menilai bukan tidak mungkin pemerintah memang memiliki utang yang belum dibayarkan kepada Jusuf Hamka.

Oleh karenanya, ia menyarankan agar Jusuf Hamka segera menagih piutangnya kepada Kementerian Keuangan.

Mahfud juga menyatakan siap memberikan bantuan teknis terhadap Jusuf apabila memang dibutuhkan dalam proses pencairan piutang tersebut.

"Silakan pak Jusuf Hamka langsung ke kemenkeu. Nanti kalau pak Jusuf Hamka butuh bantuan teknis nanti saya bantu, misalnya dengan memo atau surat yang diperlukan," kata Mahfud.

Ia menambahkan pemerintah juga akan berupaya membayar seluruh utangnya kepada pihak swasta maupun rakyat.

Mahfud juga meminta agar pihak-pihak yang memiliki piutang kepada pemerintah untuk menagihnya melalui Kementerian Keuangan.

"Karena itu adalah kewajiban hukum negara dan atau pemerintah terhadap rakyatnya dan terhadap swasta yang melakukan usaha secara sah dan transaksi sah," jelasnya.

Sebelumnya, Jusuf Hamka menjelaskan utang itu bermula dari deposito milik perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) di Bank Yakin Makmur alias Bank Yama yang tak kunjung diganti selepas likuidasi pada krisis moneter 1998.

Pemerintah berdalih CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto.

Namun, pria yang akrab disapa Babah Alun itu membantah tudingan tersebut.

Ia kemudian mengajukan gugatan dan menang di Mahkamah Agung (MA) pada 2015, di mana pemerintah diwajibkan membayar deposito CMNP tersebut beserta bunganya sebesar 2 persen per bulan.

Jusuf mengaku dirinya juga sudah bersurat dengan DJKN Kemenkeu sekitar 2019-2020 untuk menagih pembayaran utang.

Namun menurutnya DJKN selalu sulit dihubungi dengan dalih sedang melakukan verifikasi di Kemenko Polhukam.

 

 

Sumber: KOMPAS
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved