Soal Utang Rp 800 Miliar Pemerintah ke Jusuf Hamka, Mahfud MD: Saya akan Tanya ke Kemenkeu

Menkopolhukam Mahfud MD pun buka suara terkait dengan utang negara sebesar Rp 800 miliar yang dimaksud oleh Jusuf Hamka.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Sigit Nugroho
Kompas.com
Menkopolhukam Mahfud MD pun buka suara terkait dengan utang negara sebesar Rp 800 miliar yang dimaksud oleh Jusuf Hamka. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Beberapa waktu lalu, pengusaha Jusuf Hamka menagih utang Rp 800 miliar kepada pemerintah terhadap perusahaan jalan tol miliknya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk atau CMNP.

Jusuf Hamka mengaku bahwa negara belum membayar utang itu sejak tahun 1998.

Menkopolhukam Mahfud MD pun buka suara terkait dengan utang yang dimaksud Jusuf Hamka.

Mahfud MD mengaku belum mempelajari tagihan utang tersebut.

Seperti dikutip dari Facebook Tribunnews.com pada Minggu (11/6/2023) Mahfud menyebut, akan mengkoordinasikannya terlebih dahulu dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Baca juga: Mahfud MD Buka Suara Soal Utang Rp800 Miliar Pemerintah ke Pengusaha Jusuf Hamka

Baca juga: Jusuf Hamka Tanggapi Perayaan Imlek 2023 Tepat di Tahun Politik Jelang Pemilu 2024

Baca juga: Tegas! Najwa Shihab Jawab Tudingan Amien Rais Soal Cawe-cawe Pemilu 2024 Pada Tim Mahfud MD

"Jusuf Hamka? Nanti saya pelajari. Saya tidak tahu pemerintah punya utang sama dia. Saya kira kontrak-kontrak biasa tinggal pembayaran. Nanti saya tanya ke Kemenkeu," kata Mahfud MD di Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (11/6/2023).

Mahfud MD pun menanggapi pernyataan Jusuf Hamka yang menyebut pembayaran utang tersebut tersendat di proses verifikasi Kemenko Polhukam.

Sebelumnya, Jusuf Hamka mengatakan bahwa informasi tersebut didapatkan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu.

Mahfud MD membantah hal tersebut.

Menurut Mahfud MD, Kemenkopolhukam tidak menahan-nahan proses verifikasi tersebut.

Bahkan, ia mengklaim sudah memerintahkan Menkeu Sri Mulyani untuk membayar utang tersebut.

BERITA VIDEO: PSI Depok Super All Out Siap Menangkan Kaesang Pangarep

"Tidak ada. Saya jadi verifikasi itu dan buat kesimpulan yang harus dibayar ini dan yang tidak, karena Menkue minta kepastian untuk dibayar. Sudah saya kasih (kembalikan), bayar,” jelas Mahfud MD.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, juga merespons pernyataan Jusuf Hamka.

Prastowo, mengatakan pembayaran tersebut adalah pengembalian dana deposito PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk atau CMNP (yang ditempatkan di Bank Yama).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved