Viral Medsos

Mahfud MD Sebut Orang Makan Sambal Ganja Tidak Boleh Dihukum: Karena Tidak Ada Dalam Undang-undang

Menko Polhulkam Mahfud MD sebut orang minum ganja hingga orang makan sambal ganja tidak boleh dihukum karena tidak ada dalam undang-undang.

|
Editor: PanjiBaskhara
Tribun
Di acara Dies Natalis Ke-54 Universitas Malikussaleh, Menko Polhulkam Mahfud MD sebut orang minum ganja hingga orang makan sambal ganja tidak boleh dihukum karena tidak ada dalam undang-undang. Foto: Mahfud MD 

Efek yang dihasilkan juga beragam terhadap setiap individu. Ada yang merasakan efek yang membuat mereka menjadi malas.

Sementara ada kelompok yang menjadi aktif, terutama dalam berpikir kreatif (bukan aktif secara fisik seperti efek yang dihasilkan metamfetamin).

Itu semua tergantung kadar tetrahidrokanabinol yang terkandung dalam ganja. Semakin tinggi kadar tetrahidrokanabinol di dalam ganja, maka semakin besar perubahan otak yang terjadi dan risiko kecanduan pun semakin meningkat.

Ganja tidak terbukti sebagai penyebab kematian dikarenakan zat yang terkandung dalam ganja.

Bahkan, pada masa lalu dianggap sebagai tanaman luar biasa yang hampir semua unsur yang ada padanya dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan.

Namun, overdosis bagi penderita penyakit jantung memicu gagal jantung telah terbukti mematikan.

Akibat penggunaan ganja dengan kadar tetrahidrokanabinol yang tinggi mengakibatkan tekanan darah rendah dan hilangnya ingatan jangka pendek, percepatan detak jantung, berkurangnya kemampuan motorik, dan efek samping lain yang menghalangi kinerja tubuh dalam banyak kegiatan.

Jika ini terjadi dalam kondisi dan situasi lingkungan yang bisa membahayakan seperti mengendarai kendaraan yang membutuhkan konsentrasi.

Maka kecelakaan akan terjadi sehingga mengakibatkan peluang yang besar terjadinya kematian.

Penggunaan yang aman adalah memperhitungkan batas wajar zat psikoaktif yang jangan sampai di atas kesanggupan tubuh menerima zat tersebut, dan tidak melakukan aktivitas yang membahayakan jiwa dikarenakan efek memabukkan ganja yang melebihi mabuk alkohol atau narkoba lainnya, kalau kadar tetrahidrokanabinol terlalu tinggi untuk dihadapi oleh tubuh individu penggunanya.

Budidaya Ganja

Tanaman ini ditemukan hampir di setiap negara tropis.

Bahkan beberapa negara beriklim dingin pun sudah mulai membudidayakannya dalam rumah kaca.

Di Indonesia, ganja dibudidayakan secara ilegal di Aceh.

Biasanya ganja ditanam pada awal musim penghujan, menjelang kemarau sudah bisa dipanen hasilnya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved